Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah KabupatenBarito Timur.
2. Bupati adalah Bupati Barito Timur.
3. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, selanjut disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memega"ng jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Baritc, Timur sesuai peraturan perundangundangan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjut disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten Barito Timur sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat f)ewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Sekretaris Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, selanjutnya disebut Sekertaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
Uang paket adalah Lrang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiridan mengikuti rapat-rapat dinas.
Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
T\rnjangan alat kelengkapan adalah tunlangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota Badan Musyawarah, Anggota Komisi, Anggota Badan Kehormatan, Anggota Badan Anggaran, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan atau alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota dalam panitia khusus atau dengan 12.
13.
t4.
15.
L6.
t7.
sebutan lain yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DpRD.
Tunjangan reses adalah tunjangan yang berikan kepada pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
T\rnjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara d.anperlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi, serta tunjangan kesejahteraan lainnya bagi Anggota DpRD.
Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakahiri masa tugasnys setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjut disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur.
BAB II PEITGITASII,AN PIMPIITAITT DAN AITGGOTA DPRI)