1.Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urllsan pemerintahan bidang Pendidikan ;
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan 'Jrnum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakar urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum rlan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kaqrasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan Lrrusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan;
5.Dinas Sosial Tipe B rnenl,elenggarakan urusan pernerintahan bida.ng Sosia"l;
6.Satuan Polisi Panrong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenrraman, Ke:erliban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub rlrusan ketentraman dan ketertiban Lrmum serta sub urusan kebakaran ;
7.Dinas Tenaga i(erja aan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
8.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
9.Dinas Komunilcrsi dan Informatika Tipe C menyelenggaralan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; 1O. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Ti1rc B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dan bida.ng Perindustrian;
11.Dinas Pemberdayaan I\4asyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan rrrusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelavanan ?erpadu Satu Pintu Tipe C men5'eienggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman IVIodal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13.Dinas l,ingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusa-n pemerintahirn bidang Lingkungan Hidup ;
14.Dinas Kebudavaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan uru.san pemerintahan bidang Kebudayaan, bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Otah Raga;
15.Dinas Perpustakiran dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urllsan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
16.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelen ggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kepencludukan dan pencatatan Sipil;
17.Dinas Pemberdayaim Perernpuan dan perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
18.Dinas l(etahanan Pangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketahanan Pangan;
19.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Pencluduk dan Keluarga Berencana;
20.Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
21.Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan u nsan pemerintahan bidang Perdagangan;
22.Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;