menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Keda Perangkat Daerah Kabupaten Barito Tirnur; Mengingat : 1. Pasa-l 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 llahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murutrg Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO'2Nomor 18, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nornor 4180); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 'Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tatnbahan Lembaran Negiara Republik Indonesia Nomor 4286lr; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 'fahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negetra Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 'Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan l,emlcaran Negara b . C . 2 . 3 . + . 5 . Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telerh beberapa kaii diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oo8tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oO4tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aS a\;
6.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 1'ahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 4 3 8 ) ;
7.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 l'ahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO(t Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nontor a660);
8.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 'llahun 2OA9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9 . Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 1'ahun 20 1 1 tentang Pembentukan Peraturan PerundanLg-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 523a1;
10.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 'l'ahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6); ll.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentia.ngJabatan Fungsional PNS (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 1994 Nomor 22, Tatnbahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 35a71;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2OAO tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Strukturai (LemL)aran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana t,elah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al9a\
13.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO3 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PN|S (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263ll sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OO9 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I6a\;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negar:a Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan LemLraran Negara Republik Indonesia Nomor a578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20O5 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanim Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 4585);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiei Nonror a857);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2OO5 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norrror 4858);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik lndonesia T'ahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2AAT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerirrtah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republ.ik Indonesia Nomor 474L\; 2l.Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2OOBtentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nontor a826); 22.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO9 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 500a);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OtJ9 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5018);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tenl-ang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5105);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraarl Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahein Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); 26.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2OIO tentang C'rand Desain Reformasi Birokrasi:
27.Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 19BO tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Dar:rah;
28.Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2OO0 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegau'aian Daerah;
29.Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tenta:ng Pedoman Keiembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2tOO7tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
31.Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 57 Tahun 2lOO7tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 56 Tahun 2O1O tentang perubahan atrs Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OA7 tentang petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2!,0A7tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspekt,orat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/ Kota;
33.Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 17 Tahun 2tOO9tentang Organisasi dan Tata Ke{a Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/'Kota;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4O Tahun 2OlI tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Parnong Praja;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Linglarngan Pemerintah Daerah;
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
38.Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 1 Tahun 2OA2 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO T]MUR dan BUPATI BARITO TIMUR MEMUTUSKAN: MenetapKaN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR.