Sebagai akibat dari Perubahan pertama (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, maka biaya Retribusi pengganti biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil pada Lampiran III Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2OIl dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal diundangkan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangiln Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur. Ditetapkan di Tamiang LaYang pada tanggal P *W^ge? 2OI4 BUPATI BARITO'TIMUR, \ !J*^ - _ { ' i , - AMPERA A. t MEBAS \ Diundangkan di Tamiang Layang pada tanggal xo gE?{€v196P 2OL4 SEI(RBTARIS DATRATI I{ABUPATEN BARITO TIMUR, , k.-:::,:-*j.e_ ESKOP LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BAzuTO TIMUR TAHUN 2OI4I{OMOR IB