menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20A6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah; b. c. PA$TAF tftu6HrJttut IGPALAOPO ASS... TEKDA 4 -t_ !-- d. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3l,Tambahan Lembaran Negara Nomor 37421 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37901; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2AO2 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,.Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA2 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a18O); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOg tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286|; Undang-Undang Nomor 1 Tahun "2AO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa39l.;
6.Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7561;
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun zOtL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 2. 3. 4.
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun ZAH tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OOB tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a812);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2A19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2AlL Nomor 31O);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah (Berita Negara Repubtrik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 75al;
13.Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas {PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1999 Nomor 4 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2OO5 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun L999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2OO5 Nomor 6 Seri D); Frq,ffilAF ffi,i$ iif& Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2OO5 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas {PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2OO5 Nomor Seri E ); Peraturan Daerah Kahupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 20A6 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2AA6 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16); Dengan Persefi.rjuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR dan BUPATI BARITO TIMUR MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAI{ DAERAH TENTANG PERUBAIIAI{ KETIGA ATAS PERATURAN DAERAII NOMOR 1 TAHUN 2AA6 TENTAITG PETTERTAAIT *IODAL PEMERIIITATI I{ABUPATEN BARITO TIMUR PADA PERSEROAN TERBATAS (PT} BANK PEMBAI{GUNAN DAERAII KALIIT'IANTAN TENGAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas tPT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah {Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2A06 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16) diubah sebagai berikut : t4. 15.
1.Ketentuan pada Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka yaitu angka 16, angka 17 dan angka 18, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut :