Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barito Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan hrgas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Bupati adalah Bupati Barito Timur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi ttrgas tertentrr dibidang retribusi ja.sa umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6b. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adatah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertenflr yang khusus disediakan danl atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
8. Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9- Jasa Umum adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas dan kemanfaatan lainny4;
yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. ? 3.
4.
5.
6.
6a.
10. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah Daerah di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rlmah sakit umum daerah, darr tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis.
loa, Pelayanan rawat inap adalatr pelayanan kesehatan perorarlgan untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitas medik dafl atau penunjang medik lainnya dengan menempati tempat tidur dirrang perawatan.
1Ob. Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jejaringannya disebut puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan Kabupaten Barito Timur yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar diwilayah ke{anya didukung puskesmas perawatan, puskesmas pembantu, dan puskesmas keliling.
10c. Puskesmas perawatan adalah puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, pelayanan rawat inap dan pelayanan rawat damrat dilengkapi dengan peralatan medik dan sarana serta fasilitas pendukung lainnya yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
l0d. Laboraturium kesehatan ling!<ungan adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan sebagian tugas dinas kesehatan dalam bidang laboraturium kesehatan lingkunan.
1Oe. Pusat pelayanan kesehatan olah raga adalah unit pelaksana teloris sebagai unsur pelaksana teknis dinas kesehatan dalam bidang pelayanan pembinaan, pengembangan upaya kesehatan olah raga kepada masyarakat.
10f. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbenhrk pada yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah nrmah tangga.
11. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
12. Dihapus
13. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
13a. Tempat parkir umum adalah tempat yang berada ditepi jatan atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dal/atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
13b. Tempat parkir insidentil adalah tempat-tempat parkir kendaran yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri yang dikelola oleh Pemerintah Daeratr.
L4. Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Fasilitas parkir yang berada ditepi jalan umum tertentu dalam Daerah Kabupaten Barito Timur, yang telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan yang dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas dan/atau marka jalarg 4''
15. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa Pelayanan Parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
16. Reribusi Pelayanan Pasar adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa Pelayanan Pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
16a. Pedagang adalah orang yang berjualan barang atau jasa dilingkungan pasar atau tempat-tempat lain yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dibenarkan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
L7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Pungutan Daera-h sebagai Pembayaran atas Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
18. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa Penyediaan Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
19. Retribusi Pengolahan Limbah Cair adalah hrngutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Pengolahan Limbatr Cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah.
20. Retribusi Pelayanan Tera/Tera U1ang adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas jasa pelayanan tera/tera ulang oleh Pemerintah Daerah.
21. Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teloris oleh Pemerintah Daerah.
22. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang mempakan kesaflran baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseron komanditer, perseroar lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,yayasan, organisasi massa, organisasi Sosial Politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usatra tetap;
23. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
23a. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi jasa umum untuk memanfaatkan jasa dari pemerintah daerah.
23b. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adatah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang dihmjuk oleh Kepala Daerah.
24. Dihapus
25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentrrkan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau peyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang telah difunjuk oleh pemerintatrr Daerah.
V
27. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukas tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga danlatau denda- 2g. Surat Ketetapan Retribusi Daerah L€bih Bayar, yarrg selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi yang lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan dan retribusi daerah.
28a. Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi jasa umllm.
29. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi danlatau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
30. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangftanYa.
31. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagrhan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannYa.
92. Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutrrya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
33. Alat - alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat dengan UTTP adalah merrrpakan alat - alat yang diperunhrkan atau dipakai untuk pengukuran, penakaran, dan penimbangansuatu kuantitas dan/atau kualitas.
34. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat dengan BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada lebel sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf k sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :