Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund angan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya da-iam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur. Ditetapkan di Tamiang Layang pada tanggal 6 Oktober 2Ol7 BUPATI BARITO TIMUR, q- f qlrptft:an XVII
r.Iqrnpiran XVIII
s.Lampiran XIX
t.Lampiran XX Diundangkan di Tamiang Layang pada tanggal 6 Oktober 2ALT LEMBA Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar kewajiban jangka pendek; Daftar kewajiban jangka panjang; Daftar kegiatan-kegiatan yang beium diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Iktisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. MEBAS DAERAH ITO TIMUR, P RAH KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 35 BUPATI BARITO TIMI.|R PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PERIIYATAAN TANGGUNG JAWAB Laporan Keuangan Ilemerintah Kabupaten Barito Timur yang terdiri dari (a) Laporan Reaiisasi Anggar*rn, (l:) Neraca, (c) Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL); (d) Laporan Operasional (LO); (e) Laporan perubahan Ekuitas (LPE); (f) Laporan Arus Kas; dan (s) Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana terlampir adalah tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut teiah clisusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, arus Kas, posisi keuangan clan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuaj dengan standar Akuntasi pemerintah. Tamiang Layang, 6 Oktober 2OtZ BUPATI BARITO TIMUR, AMPERA A.Y. MEBAS .!ruiilh|litr5;riL"l[rha f, ATAS FERATTTRAIT DAERAH KABI}PATEN BARITO TIMI'R rOUOR 3 TAHTIN 2OL7 TEI{TAI{G PERTAI{GGUN GJAWABAN PELAKSANAAI{ ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 T. UMUM Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasai 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 1 1, dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaern Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2A16 serta untuk rnencludul<ung Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Flancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban AfIBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan diiampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksucl paling sedikit meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubatran saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar iaporan keuangan BUMD. Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan stanclar akuntansi pemerintahan berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Upaya penyesuaian dengan lrerkembangan keadaan dan memperhatikan Peraturan Menteri Daiarn Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyempurnaan Peraluran Daerah ini diarahkan untuk memperkuat keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Da-lam Negeri, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Lainnl'a, dan Peratura_n Br_rpati Barito Timur tentang Kebryakan Akuntalsi.