1.Dinas Pendidikan Tipe B menyclenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan; 4 . Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bi£_~ Ketentraman, Ketertiban h r . •-..... ":,~- ·;-=-- - 1 - --.,....,~..,-.,..,---.. :".:.~ ---...- ~ ~J l • J I'.· SEi<D ~ ! f-1 t ·J_i:·lk l Umum;
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan bidang Sosial;
6.Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, bidang Transmigrasi dan bidang Perindus trian;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Ketahanan Pangan;
9.Dinas Perikanan dan Pertemakan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan dan bidang Pertemakan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Tipe A bidang
12.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13.Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
14.Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal.
16.Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebuctayaan, bictang Pariwisata ctan bictang Kepemudaan dan Olah Raga;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;