menetapkanPeraturanDaerahKabupatenBarito TimurtentangPemilihan, PengangkatandanPemberhentian KepalaDesaSertaPengangkatandanPemberhentian PerangkatDesa; 1.Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun 1945Pasal18ayat(6); 2.Undang-UndangNomor5Tahun2002 tentang PembentukanKabupatenKatingan,KabupatenSeruyan, KabupatenSukamara, KabupatenLamandau, Kabupaten GunungMas,KabupatenPulangPisau,Kabupaten MurungRayadanKabupatenBarito Timurdi Provinsi KalimantanTengah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2002Nomor18,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4180); 3.Undang-UndangNomor12Tahun2011 tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011 Nomor82,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia5234);
(1)PARAF KABAGKABAG SEKDA ASISTEN PE MUMHUKUM .a- I'<.. � °'- 4.Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor7, TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia5495); 5.Undang-UndangNmor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telahbeberapakalidiubahterakhirdenganUndang- UndangRepublikInd nesiaNomor9 Tahun2015tentang PerubahanKeduaAtasUndang-UndangRepublik IndonesiaNomor23Tahun2014 tentangPemerintahan Daerah(LembaranegaraRepublikIndonesiaTahun 2015Nomor58,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5679);
6.PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang PeraturanPelaksanaanUndang-UndangRepublik IndonesiaNomor6Tahun2014tentangDesa(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor123, TambahanLembaraNegaraRepublikIndonesiaNomor 5539),sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan PemerintahRepublikIndonesiaNomor47Tahun2015 tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintahRepublik IndonesiaNomor43Tahun2014tentangPeraturan PelaksanaanUndang-UndangRepublikIndonesiaNomor 6Tahun2014tentangDesa(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2015Nomor157, TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5717); 7.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor112Tahun2014 tentangPemilihanKepalaDesa(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor2092)sebagaimanatelah diubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor 65Tahun2017tentangPerubahanAtasPeraturan MenteriDalamNegeiNomor112Tahun2014 tentang PemilihanKepalaDesa(BeritaNegaraRepublikIndonesia Tahun2017Nomor1221);
8.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015 tentang PembentukanProdukHukumDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor2036);
9.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor82Tahun2015 tentang PengangkatandanPemberhentianKepalaDesa (BeritaNegaraRepulikIndonesiaTahun2016Nomor4) sebagaimana telahdiubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor66Tahun2017 tentangPerubahan AtasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor82Tahun 2015 tentangPengangkatandanPemberhentianKepala
(2)PARAF KABAGKABAG SEKDA ASISTEN PEMUMHUKUM e:� rf � Desa(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2017 Nomor1222); 10.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor83Tahun2015 tentangPengangkatandanPemberhentianPerangkat Desa(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2016 Nomor5)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan MenteriDalamNegeriNomor67Tahun2017tentang PerubahanAtasPeraturanMenteri DalamNegeriNomor 83Tahun2015tentangPengangkatandan PemberhentianPerangkatDesa(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2017Nomor1223); DenganPersetujuanBersama: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBARITOTIMUR dan BUPATIBARITOTIMUR MEMUTUSKAN: MenetapkanPERATURANDAERAHTENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DANPEMBERHENTIAN KEPALADESA SERTAPENGANGKATAN DANPEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahini,yang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahKabupatenBarito Timr; 2.BupatiadalahBupati Barito Timur; 3.DewanPerwakilanRakyatDaerah, yang selanjutnyadisingkatDPRD adalahDPRDKabupatenBarito Timur; 4.PemerintahDaerah adalahBupatiBari to TimurdanOrganisasiPerangkat DaerahKabupatenBarito Timursebagaiunsurpenyelenggara PemerintahanDaerah; 5.CamatadalahOrganisasi PerangkatDaerahyangmengepalaiwilayahkerja Kecamatan;
6.Desaadalahkesatuanmasyarakathukum yang memiliki bataswilayah, yang berwenanguntuk mengatur danmengurus urusanpemerintahan, kepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanprakarsamasyarakat,hak
(3)PARAF KABAGKABAG SEKDA ASISTEN PEMUMHUKUM E-f( ,ff\ asalusul,dan/atauhak tradisionalyangdiakuidandihormatidalam sistempemerintahanNegaraKesatuanRepublikIndonesia; 7.PemerintahDesaadalahKepalaDesadibantuPerangkatDesasebagai unsurpenyelenggaraPemerintahanDesa; 8.BadanPermusyawaratanDesayang selanjutnyadisingkatBPDadalah lembagayangmelaksanakanfungipemerintahanyanganggotanya merupakanwakildaripendudukdesaberdasarkan keterwakilanwilayah danditetapkansecarademokratis. 9.MusyawarahDesaadalahmusyawarahyang diselenggarakanolehBPD, khusus untukPemilihanKepalaDesaAntarWaktu; 10.PemilihanKepalaDesaadalahpelaksanaan kedaulatanrakyatdiDesa dalamrangkamemilihKepalaDesayang bersifatlangsung,umum,bebas, rahasia,jujurdanadil; 11.KepalaDesaadalahPejabatPemerintahDesayangmempunyai wewenang, tugasdankewajibanuntukmemimindanmenyelenggarakanurusan rumahtanggadesanyadanmelaksanakan tugasdariPemerintahdan PemerintahDaerah; 12.PanitiaPemilihanKepalaDesayangselanjutnyadisebutPanitiaPemilihan adalahPanitiayangdibentukolehBPDuntukmenyelenggarakanproses PemilihanKepalaDesa; 13.PanitiaPemilihanKepalaDesaTingkatKabupatenyangselanjutnya disebutPanitiaTingkatKabupatenadalahPanitiayang dibentukdan ditetapkanolehBupatidalam rangkamenyelenggarakan, mengkoordinasikan, memfasilitasipenyelesaianmasalah,melakukan bimbingan teknis,melakukanevaluasi danpelaporanpelaksanaan PemilihanKepalaDesa. 14.PanitiaPemilihanKepalaDesaTingkatKecamatanyang selanjutnya disebutPanitiaTingkatKecamatanadalahPanitiayang dibentukdan ditetapkanolehCamatdalamrangkamembantutugasPanitiaTingkat Kabupaten.
15.Bakal CalonKepalaDesayang selanjutnyadisebutBakal Calonadalah wargamasyarakatyang mendaftarkandirisebagai CalonKepalaDesa kepadaPanitiaPemilihan. 16.CalonKepalaDesayangselanjutnya disebutCalonadalahbakalcalon KepalaDesayangtelahditetapkanolehpanitiapemilihansebagaicalon yang berhakdipilihmenjadiKepalaDesa. 17.CalonKepalaDesaTerpilihyang selanjutnyadisebutCalonTerpilih adalah calonKepalaDesayang memperoleh uaraterbanyakdalam pelaksanaan pemungutansuara. 18.PenjabatKepalaDesaadalahseorang pejabatyang diangkatolehBupati dariAparaturSipilNegaradilingkunganPemerintahKabupatenyang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas, hakdanwewenang serta kewajibanKepalaDesadalam kurunwaktu tertentu.
(4)PARAF KABAGKABAG SEK DA ASISTEN PEMUMHUKUM .R-- '<.r � 19.AparaturSipilNegarayang selanjutnyadisingkatASNadalahsebutanbagi pegawai negerisipil. 20.Pemilihadalahpendudukdesayangbersangkutandan telahmemenuhi persyaratanuntukmenggunakanhakpilihdalampemilihanKepalaDesa. 21.DaftarPemilihSementarayang selanjutnyadisebutDPSadalahdaftar pemilihyangdisusunberdasarkandataDaftarPemilihTetappemilihan umumterakhiryangtelahdiperbaharuidandicekkembaliatas kebenarannyasertaditambahdenganpemilihbaru. 22.DaftarPemilihTambahanyangselanjutnyadisebutDPTamadalahdaftar pemilihyangdisusunberdasarkanusulandaripemilihkarenayang bersangkutanbelumterdaftardalamDaftarPemilihSementara. 23.DaftarPemilihTetapyangselanjutnyadisebutDPTadalahdaftarpemilih yangtelahditetapkanolehPanitiaPemilihansebagaidasarpenentuan identitaspemilihdanjumlahpemilih alamdalampemilihanKepalaDesa. 24.Kampanyeadalahsuatukegiatanyang dilakukanolehCalonKepalaDesa untukmeyakinkanparapemilihdalamrangkamendapatkandukungan.
25.TempatPemungutanSuarayang selanjutnyadisingkatTPSadalahtempat dilaksanakannyapemungutansuara.
26.PerangkatDesaadalah unsurstafyangmembantuKepalaDesadalam penyusunankebijakandankoordinaiyangdiwadahidalamSekretariat Desadan unsurpendukungtugasKepalaDesadalampelaksanaan kebijakanyangdiwadahi dalam betukpelaksanateknisdan unsur kewilayahan. 27.StafPerangkatDesaadalahstafyangterdiridariunsurstafadministrasi danstaf nonadministrasiuntukmembantuKepalaUrusan,KepalaSeksi danKepalaKewilayahansesuai denganprioritaskebutuhandan kemampuankeuangandesa. 28.Hariadalahharikerja. 29.PutusanPengadilan adalahpernyataanhakimyang diucapkandalam sidangpengadilanterbukayangdapatberupapemidanaan ataubebas ataulepasdarisegala tuntutanhukum. 30.Tersangka adalahseseorang yang karenaperbuatannya ataukeadaannya berdasarkanbukti permulaanpatutdidugasebagai pelaku tindakpidana. 31.Terdakwaadalah sesorang yangdituntut,diperiksadandiadilidi pengadilan. 32.Terpidanaadalahseseorang yang dipidanaberdasarkanputusan pengadilanyangtelahmemeperolehkekuatan hukum tetap. 33.TimPengawasdanPembinaSeleksi danPengangkatanPerangkatDesadi TingkatKecamatanselanjutnyadisebutTimPengawasdanPembina adalahtimyang dibentukolehCamatdalam rangkapengawasandan pembinaan terhadap prosespelaksanaanpengisiankekosonganjabatan padaperangkatdesa. (S) PARAF KABAGKABAG SEKDAASISTEN PEMUMHUKUM l-le. I t\, 34.TimPengujiseleksiPerangkatDesaselanjutnyadisebutTimPenguji adalahtimyangditetapkanolehBupatidanbertugasmenyelenggarakan ujianseleksipenyaringanPerangkatDesayangterdiripejabatterkaitdi tingkatKabupatendanKecamatan. 35.PanitiaPengangkatanPerangkatDesaadalahPanitiayangditetapkan KepalaDesauntukmelaksanakanprosesseleksipenjaringandan penyaringanPerangkatDesa. 36.BadanUsahaMilikDaerahyangselanutnyadisingkatBUMD. 37.BadanUsahaMilikNegarayang selanjutnyadisingkatBUMN. 38.LaporanKegiatanPenyelenggaraanPemerintahanDesayangselanjutnya disingkatLKPPD. 39.TentaraNasionalIndonesiayang selanjutnyadisingkatTNI. 40.PolisiRepublikIndonesiayang selanjutnyadisingkatPOLRI. 41.OrganisasiPerangkatDaerahyang selanjutnyadisingkatOPDadalahOPD di wilayahKabupatenBaritoTimur. BABII AZASDANPRINSIPPELAKSANAANPEMILIHANKEPALADESA BagianKesatu Azas Pasal 2 PemilihanKepalaDesadilaksanakansecarademokratisdenganberazaskan: a.langsung; b.umum; c.bebas; d.rahasia; e.jujur;dan f.adil. BagianKdua Prinsip Pelaksanaan Pasal 3 PenyelenggaraanPemilihanKepalaDesadilaksanakansecarabergelombang.