1.Daerah adalah Kabupaten Barito Timur'
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u"nsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barito Timur'
4.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Ralqyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Timur' Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur dalam penyelenggaraan urtlsan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Barito Timur. Instansi yang bertanggung jawab dalam bidang Perempuan dan Anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah dan Negara' Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya kabupaten/kota layak anak. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA Adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. 7. 8. 9. 10. -
11.Penyelenggaraan Kabupaten Lay*k Anak adalah serangkaian kegiatan pembangUnan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan oleh pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebiiakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator Kabupaten Layak Anak' Gugus T\rgas Kabupaten Layak Anak adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, prograrn, dan kegiatan untuk mewrrjudkan Kabupaten LaYak Anak. Sekretariat GugUs Ttrgas Kabupaten Layak Anak adalah unit kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi Gugus tugas Kabupaten Layak Anak yang berkedudukan pada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penyelengaraa{r KLA. Rencana Aksi Daerah pengembangan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KabuPaten l,aYak Anak. pusat I{risis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hulnrm, anak dalam sittrasi betcanafdarurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan. Rumah Aman Anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan didalam rumah aman bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak yarrLg mengalami eksploitasi, anak yang mengalami pena.nganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan. Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang memenuhi semua fungsi keluarga dengan baik yaitu fungsi biologis, fungsi ekonomi, fungsi keagamaan, serta fungsi sosial termasuk pemenuhan Hak Anak. L2. 13. 14. 15. 16. L7.
18.sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin' memenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, penga\Masan' dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak.
19.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan'
20.Swasta adalah orang atau hadan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial'
21.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
22.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkat banjar, desa/kelurahan dan kecamatan) yang resmi dan bekerja sarna dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan Yang ada.
23.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
24.Anak yang Berhadapan dengan Hukum, YanS selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak Pidana.
25.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahanlzat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang
26.Kartu Identitas Anak selanjutnya disingkat KIA adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konsultasi anak-anak yang ada di Indonesia'