menetapkan sistim pem,ihan dan wilayahpemilihan (pemilihan langsung atau sistim musyawarah perwakilan); b' Musyawarah Desa membentuk panitia pengisian Anggota BpD; c' Panitia pengisian Anggotl_Bpl) menyusun Rancangan AnggaranBiaya pengisian enggoCa BpD; d' Panitia pengisian- -Anggota BqD menyusun, menetapkan danmengumumkan pps jika pengisian "rr"ggot. BpD menggunakan sistem pemilihan langsing;
(1)
(2)PAR,AF SEKDA ASISTEN KABAG PEMUM KABAG HUKUM L c / A
e.Panitia Pengisian Anggota BPD menyusurl, menetapkan dan mengumumkan DPT jika pengisian anggota BPD menggunakan sistem pemilihan langsung, paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal pengumuman DPS; Panitia Pengisian Anggota BPD menyusun, menetapkan dan mengumumkan daftar wakil pemilih jika pengisian anggota BPD menggunakan sistim musyawarah perwakilan, minimal sudah selesai 3 (tiga) hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan musyawarah perwakilan; Panitia Pengisian Anggota BPD melakukan penjaringan yang terdiri dari pengumuman pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas lamaran minimal 13 (tiga belas) hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan; Panitia Pengisian Anggota BPD melakukan penyaringan yang terdiri dari penelitian kelengkapan administrasi dan keabsahan berkas lamaran Bakal Calon, penetapan dan pengumuman Calon Anggota BPD minimal6 (enam) hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan; Masa Kampanye dilaksanakan maksimal 7 (tujuh) hari; Masa tenang dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari; pelaksanaall pqmilihan; Penetapan dan pengumuman Calon Anggota BPD terpilih; Penyampaian Calon Anggota BPD terpilih oleh Panitia Pengisian Anggota BPD kepada Kepala Desa;
n.Penyampaian Calon Anggota BPD terpilih oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
o.Peresmian dan pengambilan sumpah/ janji jabatan anggota BPD terpilih.