Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur. Ditetapkan di Tamiang Layang pada tanggal 5 Nov@bar 2024 Diundangkan di Tamiang Layang pada tanggal 5 N vamn b ar 2024 Sekretaris Daerah Kabup · Timur LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 85 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR, PROVINS! KALIMANTAN TENGAH: 05,78/2024 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Perencanaan Pembangunan daerah merupakan sebuah kewenangan pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah. Rencana Pembangunan daerah dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap perencanaan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang 20 (dua puluh) tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5 (lima) tahunan, dan Rencana Pembangunan tahunan. Ketiga tahap tersebut diatur dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang berfungsi untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan daerah jangka Panjang 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencakup kurun waktu mulai dari Tahun 2025 hungga Tahun 2045. Pelaksanaan RPJPD 2025-2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan Pembangunan dalam periode perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 (lima) tahunan. RPJPD Kabupaten Barito Timur digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD pada masing-masing tahapan dan periode RPJMD sesuai dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam RKPD yang merupakan rencana Pembangunan tahunan Daerah, yang memuat prioritas Pembangunan daerah, rancangan ekonomi makro yang menacakup Gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah di Kabupaten Barito Timur. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 adalah selain merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah, juga untuk mendukung koordinasi antar pelaku Pembangunan dalam mencapai tujuan daerah, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah maupun dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, menjamin tercapainta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL