Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "sasameh Pangarawah"; undang-undang Nomor 7 Tahun 1,992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan kmbaran Negara Republik indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan undang-undang Nomor 7 Tahun 1gg2 tentang Perbankan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RepuLrlik Indonesia Nomor 3750); undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank indonesia (Lembaran Negara RepuLrlik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubrah dengan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2AA4 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a357\; undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten sukamara, Kabupaten Lamanciau, Katrupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor 1g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a18O); undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, TamLrahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO\; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ao+ Nomor L26, Tarnbahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor Mengingat 1. 2. J. 4. 5. 6. 7. 523a]; iA 1
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Pangarawah" (Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Perkreditan Rakyat oSasameh Barito Timur Tahun 2At2 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal <iiundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Tirr.-rr. Ditetapkan di Tamiang Layang pada tanggal 18 Desember 2O2O BUPATI BARITO TIMUR, Diundangkan di Tamiang Layang pada tanggal 18 Desember 2A2A PJ. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR, LEONARD S. AMPUNG LEMBARAN DAERAH I{ABUPATEN BARITO TIMUR TATIUN 2O2O NOMOR 62 IYOREG PERATURAN DAERATI KABUPATEN BARITO TIMI'R, PROVIilSI I{ALIMANTAN TENGAH : o,6,7412O20 PFq$4."e,ffi MBA6IIUl(Uffi F.l'i;!.,i i.,,ilB ASS, SEKDA a1 'r r, 6 /-l PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH I{ABUPATEN BARITO TIMIR NOMOR 6 TATIUN 2O2O TEIiITANG PENCABUTAN PERATURAtr DAERAH I(ABUPATEN BARITO TIMT'R NOMOR 2 TAIIUN 2OT2 TENTAI{G PEMBENTUI{AIT PERUSATIAAIT DAERAII BANK PERKREDITAN RAKYAT .3SASAMEH PANGARAWAH" L UMT'M Dalam rangka menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S- DZ /KA.LSL l 2Ot4 Tanggal 29 Oktober 2074 tentang Tindak Lanjut Permohonan lnn Prinsip Pendirian PD. BPR Sasameh Pangarawah, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa-an Keuangan Republik Indonesia Nomor : 23.ClLHP/XX. PAL|06l2016 atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan perundang-undangan tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "sasameh Pangarawah" di mana penyertaan modal tidak tepat disajikan sebagai investasi pefinanen serta Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-42|KO.A92LL 12016 Tanggal Lg Juli 2ALO tentang pencairan Modal Dasar PD BPR Sasameh maka Pemerintah Kabupaten Barito Timur dapat mencairkan Deposito ,Escrew Arcount Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Ralcyat "sasameh Pangarawah" yang ditempatkan di Bank pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Tamiang t ayang dan dana dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan pula ketentuan Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2A1-1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal pemenuhan asas dapat dilaksanakan suatu peraturan perundang-undangan yang harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan di dalam masyarakat baik secara {ilosofis, sosiologis, maupun yuridis sehingga penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Sasameh Pangarawah" perlu dilakukan pencabutan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. TASIBAHAIY TEMBARAN DAERAH I(ABUPATEIY BARIT1O TIMUR NOMOR 53 ? + ,qB. rE-- i; q[.f"iii { s&Kf),r1
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)