Pemerintah daerah wajib membentuk Pusat Media dan Data sebagai pusat layanan informasi dan komunikasi publik untuk memenuhi hak masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Perrrndang-undangan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam proses perutmusall kebijakan publik. Setiap PD di lingkungan Pemerintah Daerah harus mendayagunakan dan melakukan penguatan Pusat Media dan Data sebagai wahana layanan informasi dan komunikasi publik. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pusat Media dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah dapat bekerl'asama dengan perguruan tinggi dan lembaga pemerintah dalam melakukan riset bidang TIK. Pemerintah Daerah dapat bekedasama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur TIK sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(1)12)
(3)
(1)(2t o (s)