1.Daerah adalah Kabupaten Barito Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Barito Timur. Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Barito Timur. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaran Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Barito Timur. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanarl yang menyebabkan barang, flasilitas dan kemanfaatan lainnya ytrtg dapat dinikmati 3. 4. 5. 6. 17 8. 9. oieh orang pribadi atau badan. l 1O. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi ]rang dipungut atas jasa yang disediakan oleh pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 11,. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan daerah atas pemakaian kekayaan milik pemerintah daerah.
12.Retribusi Pasar Grosir./Pertokoan adalah pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
13.Terminal adalah Prasarana Transportasi Jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan suatu wqjud simpul jaringan transportasi.
14.Retribusi Terminal adalah pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas terminal ysng disediakan oleh pemerintah daerah.
15.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
16.Tempat Khusus Parkir adalah Fasilitas parkir diluar badan jalan di wilayah daerah Kabupaten Barito Timur. I-7. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.
18.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vil1a adalah pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/pesanggrahan / villa milik pemerintah daerah. 1-9. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan daerah atas pemanfaatan flasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
20.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. 21.Pelabuhan adalah tempat terdiri dari daratan dan perairan laut dan perairan pedalaman (sungai dan danau) disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang dan fasilitas penunjang yang dilengkapi dangan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang peiabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan atau moda transportasi. Z2.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angina atau tunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
23.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pungutan daerah atas jasa pelayanan kepelabuhanan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
24.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pungutan daerah atas pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh pernerintah daerah.
25.Retribusi Penjualan Produksi Daerah adalah pungutan daerah ata.s penjualan produksi usaha daerah oleh pemerintah daerah. 26.Eiadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas {PT}, Perseroan Komanditer (CV}, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk usaha tetap. T,AFEAF uk 2?. W'ajib Retribusi adalah CIrarrg pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapau Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. eq. Surit Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adaiah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi yang lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
32.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasarl penyetorannya.
33.insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi. 34" Benih Tanaman adalah cikal bakal tumbuhan yang berbentuk biii dan secara sengaja (proses budidayanya) dijadikan sarana dalam pemberdayaan tanaman untuk ditanam.
35.Bibit tanaman adalah benih yang berkecambah atau tanaman muda ataupun bagian/ anakan tanaman dan/atau bagian tanaman yang berbentuk tumbuhan hidup dapat berupa bullkis/ stelon/ geragih, stick, cangkokan ukulasi dan grating yang akan ditanam.
36.Okulan adalah bibit tanaman yang melalui proses perbaikan tanaman dengan menempel entres/mata tunas padaa batang bawah sehingga bersatu menjadi tanaman baru.
37.Cangkokan adalah Bibit Tumbuhan yang dikembang biarkann dengan cara menarlam batang dahan yang terlebih dahulu diutamakan berakar sebagai tanaman baru.
38.Grafting / sambung pucuk adalah Perbanyakan tanaman dengan cara menanam Batang Pohon (UNDERSTHOMP) kemudian pada umur tertentu dilakukan disambung pucuk sebagai upaya perbaikan tanaman yang ditanam.
39.Benih Dasar yar.Lg selanjutnya disebut BD adalah keturunan pertama dari benih perjenis yang telah disertifikasi. 4O. Benih Pokok yang selanjutnya disebut BP adalah turunan benih dasar yang telah disertifikasi.
41.Benih Sebar yang selanjutnya disebut BS adalah tanaman dari Benih Pokok yang telah disertifikasi. 4?. Benih Hibrida edalah kultur yeng menrpakan keturunan langsung {Generasi F1) dari persilangan antara dua atau lebih suatu spesies tanaman yang berbeda latar belakang genetikanya dan memiliki sifat yang sama dengan induknya.
43.Benih Inbrida (Non Hibrida/bersari bebas) adalah Benih Tanaman yang bersari bebas dan tidak memiliki sifat hibrida. FAfi[AF ffiBi6t{Jr$x IGPAI.AOFO ASS. .. $frKO& I\ 5 ,L )-
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: