1.Daerah adalah Kabupaten Barito Timur. PAFT^'T,F
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barito Timur.
4.DPRD yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Barito Timur.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur.
6.Pemegang Kekuasaan Pengel.ola barang milik daerah adalah Bupati selaku pejaba.t berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
7.Pengelola barang milik daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang dan bertanggungiawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
8.Pejabat penatausahaan barang adalah kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut Pembantu Pengelola.
9.Pembantu Pengelola Barang adalah pejabat yang bertanggungiawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
10.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Pengguna Barang Milik Daerah. L1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya dengan sebaik-baiknya.
12.APBD yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
13.Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
14.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Barito Timur.
15.Neraca Daerah adalah Neraca Daerah Kabupaten Barito Timur.
16.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna Anggaran lB,arang.
17.Unit Kerja adalah bagian dari Perangkat Daerah yang melaksanakan L (satu) atau beberapa program.
18.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yarlg dimiliknya.
19.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. 2O. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai PanAp- dasar dalam melakukan tindakan yang akan
21.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. 22.Pemartfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak rnengubah status kepemilikan.
23.Sewa adalah Pemenfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 2a. Pinjam pakai adalah penyerahan Penggunaan Barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa rnenerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati.
25.Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dan sumber pembiayaaan lainnya.
26.B,angum Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 27 . B,ang:.r: Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
28.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah keda sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
29.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik d.aerah. 3O. Penjualan adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
31.Tlrkar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit nilai seimbang. 32.Hibah. adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, abtar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa mernperoleh penggantian. rAFtAE
33.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara.
34.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan Iisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
35.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yartg berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna. barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggungiawab adrninistrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
36.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
37.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataaan barang milik daerah.
38.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Pengguna Barang.
39.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Baraag. 4O. Kepala Perangkat Daerah adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah/l,embaga yang bersangkutan. 4 L. Barang Pengguna adalah barang milik daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. 42.Barang pengelola adalah barang milik daerah yang tidak digunakan untuk operasional satuan kerja perangkat daerah yang pengelolaannya di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
43.Pengelolaan barang milik daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan pengarlggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengavrasan dan pengendalian.
44.Rencana kebutuhan barang milik daerah adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode satu tahun.
45.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat danlatau pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah yang bersangkutan. F'A,R-