menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-UndangNomor 27 Tahun 1959 tentangPenetapanUndang-UndangDaruratNomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953, Nomor 9) sebagaiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), sebagaimanatelahbeberapa kali diubahterakhirdenganUndang-UndangNomor 8 Tahun 1965 tentangPembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapindan Daerah Tingkat II TabalongdenganMengubahUndang-UndangNomor 27 Tahun 1959 tentangPenetapanUndang-UndangDaruratNomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76, TambahanLembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 3041); 2
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15Tahun 2004 tentangPemeriksaanPengelolaandanPertanggungjawabanKeuang an Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah danRetribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimanatelahbeberapa kali diubah, terakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangperubahankeduaAtasUndang-Undangnomor 23 tahun 2014 TentangPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, tambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan AtasPenyelengaraanPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistemInformasiKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentangUrusanWajibdanPilihan Yang MenjadiKewenanganKabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2008 Nomor 2 TambahanLembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 );
15.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor2Tahun 2016tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito 3 Utara Tahun 2016Nomor7, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN BARITO UTARA Dan BUPATI BARITO UTARA MEMUTUSKAN : Menetapkn : PERATURAN DAERAHTENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM Pasal I BeberapaketentuandalamPeraturanDaerahKabupatenBaritoUtaraNomor 8 Tahun 2011 tentangRetribusi Jasa Umum (LembaranDaerahKabupatenBaritoUtaraTahun 2011 Nomor 8 ) diubahsebagaiberikut :
1.KetentuanPasal 2 huruf c dihapus dan ditambah 1(satu) hurufyaituhuruf h, sehinggaPasal 2 berbunyisebagaiberikut ;