1.Daerah adalah Kabupaten Barito Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Barito Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara.
5.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio BATARA yang selanjutnya disebut LPPL Radio BATARA adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk 4 badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
6.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas LPPL Radio BATARA yaitu Organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
7.Dewan Direksi adalah Dewan Direksi LPPL Radio BATARA yaitu unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
8.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis karakter baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
9.Penyiaran adalah kegiatan pemancar luasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
10.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
11.Program adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah di Daerah dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
12.Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada Negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
13.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten /Kota sesuai wilayah layanan siaran.
14.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
15.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
16.Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektomagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara, serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
17.Sistem penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang selanjutnya disingkat KPIP adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan 5 wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
19.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat KPID adalah lembaga negara yang bersifat independen, yang ada di Kalimantan Tengah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
20.Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah acuan bagi lembaga penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Barito Utara.