1.Daerah adalah Kabupaten Barito Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
3.Bupati adalah Bupati Barito Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara.
6.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
8.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat BPMPTSP adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu perizinan dan nonperizinan serta fungsi penanaman modal.
9.Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara.
10.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
11.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
12.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
13.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
14.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan usaha menanam modal yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing yang bertujuan untuk melakukan usaha di wilayah daerah.
15.Penanam Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PMDN adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Daerah.
16.Penanam Modal Asing yang selanjutnya disebut PMA adalah perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Daerah.
17.Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya (mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen) dilakukan secara terpadu dalam satu tempat dengan menganut prinsip kesederhanaan, transparansi, akuntabilitas, dan menjamin kepastian biaya, waktu, serta kejelasan prosedur.
18.Perizinan adalah pelayanan publik yang memberikan hak dan kewajiban tertentu kepada seseorang atau suatu badan hukum untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sumber daya buatan, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu yang mempunyai implikasi terhadap hak dan kewajiban pihak lain dalam arti luas.
19.Nonperizinan adalah suatu jenis pelayanan publik yang memberikan legalitas kepada seseorang atau badan hukum di luar perizinan.
20.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
21.Tim Teknis adalah kelompok kerja lapangan yang mempunyai kompetensi dan kemampuan sesuai bidang tugasnya bertugas memberikan rekomendasi diterima atau ditolaknya perizinan dan nonperizinan, beranggotakan pegawai/pejabat pada Unit Kerja teknis sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.