Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara. Ditetapkan di Muara Teweh pada tanggal 19 Agustus 2014 Diundangkan di Muara Teweh pada tanggal 19 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA, ttd BAMBANG EDHY PRAYITNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2014 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd H. FAKHRI FAUZI, MH NIP.19710921 199803 1 004 BUPATI BARITO UTARA, ttd NADALSYAH 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BARITO UTARATAHUN 2005-2025 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 4 menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan Nasional. Sedangkan pada pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 tersebut menetapkan tujuan dari pada sistem perencanaan pembangunan nasional adalah : (a) mendukung koordinasi antara pelaku pembangunan; (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah pusat maupun daerah; (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi atara perencana, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; (d) mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan (e) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Kabupaten Barito Utara Tahun 2005-2025 memuat Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Nasional ( RPJPN ) dan RPJP Daerah Kalimantan Tengah. Sebagaimana RPJP Nasional, RPJP Daerah Kabupaten Barito Utara disusun mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, terbagi dalam tahap-tahap perencanaan Pembagunan Jangka Menengah Daerah yang dituangkan dalam RPJMD I Tahun 2005-2008, RPJMD II Tahun 2008-2013, RPJMD III Tahun 2013-2018, RPJMD IV Tahun 20018-2023 dan RPJMD V Tahun 2023-2025. Kurun waktu RPJPD Kabupaten Barito Utara sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional. Sedangkan Periodisasi RPJMD Kabupaten 8 Barito Utara tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM Nasional dikarenakan pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005.Disamping itu, kepala daerah paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah dilantik menetapkan RPJM Daerah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJP Daerah digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Daerah. Pentahapan Rencana Pembangunan Daerah disusun dalam masing-masing periode RPJM Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Daerah memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Utara diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan kabupaten Barito Utara yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh Kabupaten Barito Utara, serta strategi untuk mencapainya. Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Bila visi telah terumuskan, maka juga perlu dinyatakan secara tegas misi, yaitu upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut. Misi ini dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah. Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2005-2025 terdiri dari 6 BAB dan 9 Pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, sistematika penulisan RPJP Daerah Kabupaten Barito Utara, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah dan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap RPJM Daerah yang telah ada, serta Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah dari Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2005-2025 yang berisi Visi, Misi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025. 9 II. PASAL DEMI PASAL