Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara. Ditetapkan di Muara Teweh pada tanggal 25 September 2015 BUPATI BARITO UTARA, ttd NADALSYAH Diundangkan di Muara Teweh pada tanggal 25 September 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA, ttd JAINAL ABIDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2015 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd H. FAKHRI FAUZI, MH NIP.19710921 199803 1 004 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BATARA MEMBANGUN I. UMUM Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 71 ayat (7) disebutkan bahwa “Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri”. Perusahaan Daerah Batara Membangun diharapkan agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab. Dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah Batara Membangun berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah Batara Membangun dengan melaksanakan penyertaan modal. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun. Penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas.