Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara. Ditetapkan di Muara Teweh pada tanggal 19 Agustus 2014 BUPATI BARITO UTARA, ttd NADALSYAH Diundangkan di Muara Teweh pada tanggal 19 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA, ttd BAMBANG EDHY PRAYITNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2014 NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd H. FAKHRI FAUZI, MH NIP.19710921 199803 1 004 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2013-2018 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 4 menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan Nasional. Sedangkan pada pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 25 tersebut menetapkan tujuan dari pada sistem perencanaan pembangunan nasional adalah : (a) mendukung koordinasi antara pelaku pembangunan; (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah pusat maupun daerah; (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencana, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; (d) mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan (e) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018 memuat Visi, Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan Nasional (RPJM) sebagaimana tercantum dalam RPJM Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2010-2015 dan RPJM Nasional 2010-2014. RPJM Daerah Kabupaten Barito Utara disusun mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, terbagi dalam tahap-tahap yang dituangkan RKPD I Tahun 2013 – 2014, RKPD II Tahun 2014 – 2015, RKPD III 2015 – 2016, RKPD IV tahun 2016 – 2017 dan RKPD V Tahun 2017 – 2018. Periodisasi RPJMD Kabupaten Barito Utara tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM Nasional dikarenakan pemilihan kepala 2 daerah Kabupaten Barito Utara tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Disamping itu, kepala daerah paling lambat 6 ( Enam ) bulan setelah dilantik menetapkan RPJM Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan. RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RKPD. Pentahapan Rencana Pembangunan Daerah disusun dalam masing- masing periode RPJM Daerah sesuai dengan visi, misi dan program kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Utara diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan Kabupaten Barito Utara yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai Kabupaten Barito Utara, serta strategi untuk mencapainya. Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Bila visi telah dirumuskan, maka juga perlu dinyatakan secara tegas misi, yaitu upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut. Misi dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka menengah daerah. Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2013-2018 terdiri dari 3 BAB dan 5 Pasal. Yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, sistematika penulisan RPJM Daerah Kabupaten Barito Utara, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah dan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap RPJM Daerah yang telah ada, serta Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari peraturan daerah tentang RPJM Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2013 – 2018 yang berisi Visi, Misi dan arah pembangunan jangka Menengah 2013 – 2018. 3 II. PASAL DEMI PASAL