menetapkan Peraruran Daerah tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kaU diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 Tanah Laut, Daerah Tingkat 11 Tapin dan Daerah Tingkat 11 Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4928);
6.Undang-Undang Nomor l l Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun L 983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintab Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun L 983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 1 l. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6); Dengan Persetujuan Bersarna DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARJTO UTARA dan BUPATI BAR!TO UTARA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN PROSTITUSI DAN PERBUATAN ASUSILA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Kabupaten Barito Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daera.h yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barito Utara.
4.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara.
6.Orang adalah orang perseorang maupun badan sebagai subjek hukurn penanggungjawab hak dan kewajiban dalam Peraturan Daerah ini.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau sua.mi istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
8.Fasilitas umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
9.Prostitusi adalah pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan imbalan sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya.
10.Pelalru prostitusi adalah orang yang menjajakan diri sebagai penjaja seks komersial dan pemakai jasa penjaja seks komersial.
11.Perbuatan asusila adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norrna kesopanan, norrna-norma kesusilaan dan nonna-norma moral.
12.Perbuatan cabul adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum yang berhubungan dengan nafsu seksual.
13.Penanggulangan adalah suatu proses, cara, dan perbuatan mengatasi permasalahan melalui upaya pencegahan, pembinaan dan rehabilitasi dan pemberantasan.
14.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
15.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam ha! dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang unruk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
16.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkal PPNS adalah Pejabal Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melalrukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. BABil MAKSUD DAN TUJUAN