Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : L.. 2. Daerah adalah Kabupaten Barito Utara. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Bupati adalah Bupati Barito Utara. Sekretaris Daerah adalah Sekretraris Daerah Kabupaten Barito Utara. Perangkat Daerah adalah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelanggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. Anak Usia Dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dan usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis dan terintegrasi. Keluarga adalahunit terkecildalam masyarakatyangterdiri darisuamiisteri, atausuamiisteridan anaknya,atau ayah dan anaknya,atauibudan anaknya, atau keluarga sedarah dalamgaris luruskeatas ataukebawah sampaiderajat ketiga. 10. Li. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.
(1)4 OrangTua adalahayahdan/atauibukandung,atauayahdan/atauibutiri, atauayahdan/atauibuangkat. Pengasuh Pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atau wewenang untuk melakukan pengasuhan anak. Parenting adalah upaya pendidikan yang dilaksanakan oleh keluarga dengan memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia dalam keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri meliputi aktifitas seperti memberi makan /(nourising), memberi petunjuk (guiding), dan melindungi (protecting) anak ketika anak tumbuh dan berkembang. Bully adalah suatu perilaku negatif yang dilakukan secara berulang-ulang, dilakukan dengan sadar dan sengaja yang bertujuan untuk menyakiti orang lain secara fisik maupun emosional, dilakukan oleh seorang anak atau kelompok anak dan terdapat ketidak seimbangan kekuatan atau kekuasaan dari pihak-pihak yang terlibat. Ruang Laktasi adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah air susu ibu yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah air susu ibu, menyimpan air susu ibu perah dan/atau konseling menyusui air susu ibu. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Bina Keluarga Balita yang selanjutnya disingkat BKB adalah bentuk layanan anak usia dini yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lainnya untuk memberikan stimulasi dini dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak. Taman Anak Sejahtera yang selanjutnya disingkat TAS adalah salah satu bentuk pelayanan sosial yang memberikan perawatan, pengasuhan dan perlindungan bagi anak usia 3 (tiga) bulan sampai dengan usia 8 (delapan) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Barito Utara.