Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 3, 4 10. Kabupaten adalah Kabupaten Barito Utara. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Bupati adalah Bupati Barito Utara. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelanggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Orang adalah orang perorangan, koorporasi, badan dan/atau badan hukum. Ketertiban umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun maupun norma-norma hukum atau aturan-aturan hukum yang berlaku. Ketenteraman Masyarakat adalah situasi dan kondisi yang aman, damai dan bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat. Pelindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan 3 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. PemerintahPusat,PemerintahDaerahdanmasyarakatdapatmelakukan kegiatannya dalamsituasidankondisiyang tenteram,tertibdanteratursesuai dengankewenangannyauntukpenegakanPeraturanDaerahdanPeraturan Bupati. Gangguanketertibanumumdanketenteraman masyarakatadalahsemua kondisiyangdisebabkanolehperilakutidaktertibyangmengakibatkanatau berpotensimengakibatkanterganggunyakepentinganumum PeraturanDaerahyang selanjutnyadisebut Perda adalahperaturan perundang-undanganyangdibentukolehDPRDdenganpersetujuanbersama Bupati. PenegakanPeraturanDaerahyang selanjutnyadisebutPenegakanPerda adalahsuatuupayaatautindakanagarPeraturanDaerahditaati oleh masyarakat dan/atauyangberhubungandengan pemerintah Kabupaten. PenyidikPegawaiNegeriSipilyang selanjutnyadisingkatPPNSadalahpegawai negerisipilyangdiberitugasmelakukanpenyidikan terhadappelanggaranatas ketentuanperaturan daerahsesuaidengan ketentuanperaturanperundang- undangan. Penyidikanadalahserangkaiantindakan penyidikan dalamhalmenurutcara yangdiaturdalamundang-undanguntuk mencarisertamengumpulkanbukti yangdenganbuktiitumembuatterang,tentangtindakpidana yangterjadidan gunamenemukantersangkanya. Pembinaanadalahproses, cara(perbuatanmembina),usaha,tindakandan kegiatansecaraefisiendanefektifuntkmeningkatkankepatuhanwarga masyarakat,aparaturataubadanhukumterhadap Peraturan Daerah dan/atauPeraturanKepalaDaerahdemiterwujudnyaketertibanumumdan ketenteramanmasyarakat. Pengawasanadalahtindakanteknisdan administratifyangdilaksanakanoleh pemerintahprovinsidalampenegakkanPeraturanDaerah. Pencegahanadalah tindakanmencegahsecaradiniterjadinyapelanggaran peraturan daerahdanperaturanpelaksananyasertagangguanketertiban umum,ketenteraman masyarakatdanpelindungan masyarakat. Badanadalahsekumpulanorangdan/ataumodalyangmerupakankesatuan baikyangmelakukanusahamaupunyangtidakmelakukanusahayang meliputiperseroanterbatas,Perseroan Komanditer,Perseroanlainnya,Badan UsahaMilikNegaraataudaerahdengannamadandalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi,DanaPensiun,Persekutuan,Perkumpulan,Yayasan, Organisasi massa, Organisasisosial politikatau organisasiyangsejenis, lembaga, bentuk usahatetapdanbentuk badanlainnya. Jalan adalahprasaranatransportasidaratyangmeliputi segalabagianjalan, termasukbangunan penghubung, bangunanpelengkapdanperlengkapannya yangdiperuntukkanbagilalulintas,yang berada padapermukaantanah, diataspermukaantanah,dibawahpermukaantanahdan/atauair,serta diatas permukaanair,kecuali jalan relm jalanloridanjalan kabel. Tempatumumadalah sarana yang diselenggarakanolehPemerintah, swasta atauperorangan yangdigunakan untukkegiatanbagimasyarakat, termasukdi dalamnyaadalahsemua gedung-gedung perkantoranmilikPemerintah KabupatenBarito Utara,gedung perkantoranumum,pasar, mall dan pusat- pusat perbelanjaan. Lalu lintasadalah gerakkendaraandan orangdiruanglalu lintasjalan. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29, Angkutanadalahperpindahanorangdan/ataubarangdarisatutempatke tempatlaindenganmenggunakankendaraandiruanglalulintasjalan. Kendaraanadalahsuatusaranaangkutdijalanyangterdiriataskendaraan bermotor,dankendaraantidakbermotor. Kendaraanumumadalahsetiapkendaraanyang disediakanuntuk dipergunakanolehumumdengandipungut bayaranbaiklangsungmaupun tidaklangsung. BarangMilikDaerahadalahsemuabarangyangdibeliataudiperolehatas bebanAnggaranPendapatandan BelanjaDaerahatau berasaldariperolehan yangsah. Tanahadalahpermukaanbumibaikberupadaratanmaupunyangtertutup air,termasukruangdiatasdandidalam tubuhbumi,dalambatastertentu yangpenggunaandanpemanfaatannyaterkaitlangsungmaupuntidak langsung denganpenggunaandanpemanfaatannyaterkaitlangsungmaupun tidaklangsung denganpenggunaandanpemanfaatanpermukaanbumi. Pencemaranadalah akibat-akibatpembusukan,pendebuan,pembuangansisa- sisapengolahandaripabrik,sampah,minyak,atauasap,akibatdari pembakaransegalamacamkimiayang dapatmenimbulkanpencemarandan berdampakburukterhadap lingkungan,kesehatanumumdankehidupan hewan/nabati. Vandalismeadalahperbuatanmerusakdanmenghancurkanhasilkaryaseni danbarang berhargalainnya(keindahanalamdan sebagainya).