menetapkan Peraturan Oaerah tcntang Pcnyelcnggaraan Kabupatcn La.yak Arulk, I. Pasal 18 ayat (6) Unclang-Undang Dasar Negara Rcpublik ladoncsm Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tcntang Pembentukan Oacrah Tingakt 11 di Keltmantan (Lembaren Negara Republik Indonesia Tnhun 1959 Nomor 72, Trunbnhan Lcmbaran Negara Republlk Indonesia Nomor 1820) scbagaimana telah bcbcrapa kali d1ubah tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tenumg Pembcntukan Dacrah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 t.ent.ang penetapan Undang- Undang Dan.amt Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembcntukan Daerah Tmgakt II d1 Kalimatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor I , Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesui Nomor 30191 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Alas Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tcntang Perkawman (Lembaran Negara Republlk lndooes.ia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lcmbaran Negara Republlk lndonesia Nomor 6401); 4 . Uodang- Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kcscjaht.eraan Anak (Lembaran Negam Repubhk lndonesm Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143):
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 c.entang Hnk Asasi Manusia (Lemba.ran Negara Republik lndones1a Tabu:n 1999 Nomor 165, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pcrlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tembahan Lembaran Negara Republik lndonCSJa Nomor 4235) sebagaimana telab diubah beberapakali terakhir dengn.n Peraturan Pemerintah PcngganU Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 retang Perubahan Kedua at.as Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2002 tentang Pcrlindungan Anak (u:mbara.n Negara Republik Indonesia Tabun 2016 Nomor 99, Tambaban Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882), 7 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan {Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor- 39, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4279);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Lentang Administ.rasi Kependudukan (u:mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Repubbk Indonesia Nomor 4674} sebagaimaoo telah diubah dcngan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang ~ru.ba.ha.n aras Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Lcntang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Ta.mbahan u:mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); 9 . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnforma.si dan Transaks1 Elcktronik (u:mbaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
10.Undang-Uodang Nomor 11 Tahun 2009 tent.ang Kescjahteraan Sosial (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambo.han Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor 4967), 11 . Undaog-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12.Undang-Undnng Nomor J 1 Tabun 2012 tentang SisLem Pt-radllan Pidana An.all: (Lcmbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2012 Nomor 152, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
13.Uodang-Undaog Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmenntahan Daerah fLemba.m.n Negara Republik lndone:'lla Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembarao Negara Rcpubllk Indonesia Nomor 5587) sebl!gaimana Lelah beberapa kab diubah Lerakhir denga.o Undaog-Undaog Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pcmerintahan Daerah (Lembamn Negara Re-pubhk lodone-sia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
14.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Couention on The Rights of The Child (Konvensi ten tang Hale-Hale Anak) (Lemba.m.n Negara Re-publik Indonesia Tahun l9QO Nomor 57);
15.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Pcrlindungan An.all: Republlk Indonesia Nomor OJ Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Pcrempuan dan Anak Korban Keke-rasan (Bente Negara Republilc Indonesia Tahun 2010 Nomor 56); t6. Peraturan Menteri Negara Pembcrdayaan Percmpuan dan Pcrlindungao Anak Republlk Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 lcotang Kebijakan Pengembangan Kabupaten /Kota Layak Ana.k (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 168);
17.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Percrnpuan dao Pcrlindungan Anak Republik Indonesia NomoT l2 1'ahun 20l l Leniang lndiketor Kabupatcn/Kota Layak Anak (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 169);
18.Peraturan Menteri NegJUll Pemberdayaan Pcrempuan clan Pcrllndungan Anak Republik lndones.ia Nomor 13 Tahun 2011 tent.ang Pa.nduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Serita NegJUll Republik lndonesl8 Tahun 201 l Nomor 170);
19.Peraluran Menleri Negara Pembercuzyaen Pen:mpuan don Perlinduogan Anak Republlk Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan EvaJuasi Kabupat.en/Kota Layak Anak (Senta Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 171 );
20.Petaruran Oaerah Kabupaten Barito Ut.ara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembenrukan dao Susunan Pemngkat Daerah Kabupaten Barilo Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bento Ut.ara Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembamn Daerah Kabupatcn Barito Utara Nomor 6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKU.AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTA.RA clan BUPATI BARITO UTARA MEMUTUSKAN • Mcnetapkan : PERA'T'URAN DAERAH TENTANO PENYELENOGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAJ{. BABI KET£1'TUAN UIIUII PasaJ I Dalam Peraturan Dacnlh ini yang d1mak:s111i dcngan: I Kabupaten adalah Kabupaten Barito Utara.
2.Bupati adaJah Bupati Barlto Utara
3.Pemennlah Kabupal.CD adeleh Pcmcrintah Kabupatcn Barito Utara. 4 Pc.ra.ngkat Daenlh yang selB.OJutnya rlisingkat PD adaJah Perangkat Daerah Kabupaten Barlto Utara,
5.Anak adalah scseorang yang bclum bcrusia 18 Tahun tcnnosuk anak yang masih daJam kandungan yang berdomislll di Kabupaten Barlt0 Utara dengan memiliki catatan sipil dan admmistrasi kepcndudulcan dari Pcmerintab Kabupaten. 6 . Hak soak adalah bagian clan h.ak asasi manusia yang wajib dijamin, dllindungi dan dipcnuhi oleh orang tua, keluarga. masyarakat, negara, pcmcrintah clan pemerintah kabUpaten.
7.Layak Anak arlelab kondisi fisik suatu wilayah yang di dalamnya terdapat sarans dan prasarana yang dikelola sedemikian rupa schingga memenuhi pcrsyaratan minimal untuk kepcntingan tumbub kembang anak secara seb.at dan waJor, tidak mengandung unsur yang mernbahayakan anak. 8 . Kabupaten La.yak Anak yang selanjumya disingkat KI.A edalab Kabupatcn yang mempunyai sistem pc:mbangunan berbas1s hak anak rnelalu• pengio•egrasian komit.men clan sumberdaya pcmcrinlah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana seeara menycluruh dan berkclanjutan dalem kebijakan, program dan kcgiatan untuk menJamm tcrpenuhinya hak anak.
9.lodikator KLA adalah variabel yang mcmbantu dalam mcngukur don memberilmn nilai terhadap pemerinlah kabupatcn dalam meogupayakan terpcnuh1 hak anak untuk terwuJudnya KL.A
10.Pcnyelenggaraan KLA adaJah scrangkaian kegiatan pcmbangunen dao pclayanan publik untuk pcmenuhan hak anak yang Y."Bjib discdialcan Pcmenntah Kabupaten secara terintegrasi di daJam merencanakan, menganggJU"kan, melak:sanakan dan mcngevaluasi setiap kebiJakao, program, kegia.t.an unruk meocapaJ indlkator Kabupa.i.en Layak Ana.le. l J. Ougus Tugas KLA ade!ah 1.embaga Koordinelif di tingkat lmbupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kcgiatan untuk mewujudk:an KLA.
12.Rencana Aksi Daerah Pcngcmbangan KLA yang selanjutnya disingkat RAD-Kl.A edalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan unruk mewujudkan KLA.
13.Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalah S1tuasi anak yang telah terpenuha hak keschatan dan kcsejahtcraannya, yang wajib disediakan oleh Pcmcrintah Kabupateo di dalam pembangunan dan pclayunan melalui PD terka.it sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyclcnggam KI.A
14.Pcmenuhan Hak Pendidikan dan Budayu Anak adalah Situesi ana.k yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten d1 dalam pembangunan dan pclayanan melalui PD tcrka.il sesuru dengan bidang urusannya aebogaj Penyelcnggam KLA.
15.Pcmenuhan liak Pengasuhan Anak dan Llngkungan Keluarga adalah Sltuasi anak yang terpenuhi hak penga.suhan dan ling)oaogan kcluarganya, yang wajib disediakan oleh Pcmcrintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pclayanan melalui PD terkait sesuru dcngan bidang urusannya seba.gai Penyelenggara Kl.A.
16.Pcmenuhan Hak Pcrlindungan Khusus Anak adalah Siluasi anak yang terpcnuhl hak atas pcrlindungan khususnya, yang wajlb dlsedlakan oleh Pemerinlah Kabupaten dl delam pe:mbangunan dan pclayunan melalui PD terkait sesuai dcngan bidang urusannya sebagal Pcnyclenggarn KLA.
17.Pusat Krisis Anak adalah Jembaga yang r:nemberikan pclayanan-pelayanan identiJikasi, pcnyclrunatan, rchabiliw.si dan reintegrasi terhadnp a.oak dan terutama kepada anak yang berhadapan dcngan hukum, anak daJam situas1 beocana/ darurat, anak yang mengalami cksploitas1, a.oak yang mengala.mi tindakan kekcrasan.
18.Keluarga Ramah Anak adalah gerakan sosiaJ masyarakat yang mclibatkan Pcmerintah Kabupaten dan sumber daya berbasis orang tua den keluarga dalam memberikan pcnanpnan anak dan terutema anak scbagaj aklbat bcrkonfilk dcngan hukum, cksploitasl, pcnanganan yang salah, pcnc:lantaran, lindak kekc:rasan.
19.SekoJab Ramah Anak adalah gerakao sosta.l masyarakal yang mcllbatkan Pemerintah Kabupatcn dan sumber daya berbasis lcmbaga pendidikao clan sekolah di dalam memberikan pcnanganan anak dan terutama anak yang bcrhadapan dcogen hukum, cksploit.aBi, pe:nanganan yang salah, pe:nelantaran, Lindakan kekerasan.
20.Rukun Warga Ramah Anal< adalah Gcrakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemcnntah Kabupaten dengan sumbcr daya bcrbasis masyarakaL Lingkat Rukun Tctangga dan Rukun Warga dalam rnem.berikan penangeoan anak dan tcruuuna anak yang bcrhadapan dengan hukum, eksploitas1, peoangenan yang salah, pcnelantaran, tindakan kckerasan.
21.Swasta adalah orang atau Sadan yang bergerak daJam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
22.Forum Partasipasi Anak adalah organisasi sos.ial yang mewakili suara dan parusipasi anak yang bersifat indcpendcn dan tidak bemfiliasi kcpeda organlsasi polltik.
23.Orang Lua adalah ayah den/at.au ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, acau ayah dan/atau ibu angkaL
24.Weli adalah orang atau baden yang dalam kenyataannya mcnJalankan kekuasaan asuh Orang Tua terhadap anak.
25.Keluarga adalah unH te.rktcil dalam masya.rakat yang tcrdiri atas suami istri. atau suam1 1stri dan anaknya. atau ayah clan anak:nya, atau ibu dan anaknya, atau kelurga sedarah dalam garis lurus kc ates atau kc bawah sampai dengan derajat ke llga.
26.Masyarakat adalah pcrseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/ atau organisas1 kemasyarakat.an yang ada di Kabupat.en Barito Utam.
27.Perlindungan Anak adalah segala kcgiaum untuk menjamin den mclindungi anak clan hak-haJcnya agar dapat b1dup, tumbuh, berkcmbang dan berparn.s.ipasl scc.ara optimal sesuai dengan harkat dan ma.rtabat kemanus1aan scrta mendapat pcrlindungan dari kckerasan clan diskriminasi
28.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pclayanan lcepeda anal< secara lengkap clan terpadu dengan tctap mempcrhatikan kcbutuhan anak.
29.Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang sclanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonOik dengan hukum, anak yang menjadi korban undak pidana, dan/ar.au anak yang mcojadi saks:l tindak pidana.
30.NarkotilCB. Alkohol, Psikoa-opika dan Zal Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempcngaruhi kondisi kcjiwaan/pslkologi seseorang balk pikiran, pcrasaan maupun perilaku sens dapat menunb11Jkan ket.crgantungan plSik dan psikologi. BABD A8A8