Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barito Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Barito Utara
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara.
6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
8. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
9. Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas dan kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan daerah atas pemakaian kekayaan milik pemerintah daerah.
12. Terminal adalah Prasarana Transportasi Jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan suatu wujud simpul jaringan transportasi.
13. Retribusi Terminal adalah pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas terminal yang disediakan oleh pemerintah daerah.
14. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
5
15. Tempat Khusus Parkir adalah Fasilitas parkir diluar badan jalan di wilayah daerah Kabupaten Barito Utara.
16. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.
17. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
18. Pelabuhan adalah tempat terdiri dari daratan dan perairan laut dan perairan pedalaman (sungai dan danau) disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang dan fasilitas penunjang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan atau moda transportasi.
19. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau tunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
20. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pungutan daerah atas jasa pelayanan kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
21. Retribusi Penjualan Produksi Daerah adalah pungutan daerah atas penjualan produksi usaha daerah oleh pemerintah daerah.
21A.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan daerah atas penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum maupun sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
22. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
23. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
24. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah Surat yang digunakan oleh subyek dan atau wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
25. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
6
26. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
27. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
28. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi yang lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
29. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :