Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup. Dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup. Dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
menetapkanPeraturanDaerahtentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja DaerahTahunAnggaran 2023; Mengingat :1.Pasal 18ayat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; 2.Undang-UndangNomor27 Tahun 1959tentangPenetapan Undang-UndangDaruratNomor3Tahun 1953tentang PerpanjanganPembentukan Daerah TingkatIIdi Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953Nomor9)sebagai Undang-Undang(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 1959Nomor72,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor1820), sebagaimanatelahbeberapakali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor8 Tahun 1965tentang PembentukanDaerah Tingkat11Tanah Laut,Daerah TingkatIITapin dan Daerah TingkatIITabalong dengan Mengubah Undang-UndangNomor27 Tahun 1959tentang Penetapan Undang-Undang DaruratNomor3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah TingkatIIdi Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
LaporanRealisasiAnggaran sebagaimana dimaksud dalamPasal1ayat(1) huruf aTahun2023sebagai berikut: a.Pendapatan b.Belanja danTransfer Surplus c.Pembiayaan -Penerimaan Pengeluaran Surplus Rp.2.260.438.721.167,04 Rp.1.896.410.152.370,66 Rp.364.028.568.796,38 Rp.465.273.128.136.85 27.000.000.000,00 438.273.128.136.85 Rp. Rp.
Uraian Laporan Realisasi Anggaransebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a.Selisih anggaran dengan realisasipendapatan sejumlahRp. (343.330.673.120,04)dengan rinciansebagai berikut: 1.Anggaranpendapatan setelah perubahanRp.1.917.108.048.047,00 2.Realisasi Selisih lebih /(kurang) Rp.2.260.438.721.167,04 Rp.(343.330.673.120,04) b.Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlahRp.363.805.365.639,58 dengan rincian sebagai berikut:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dimaksud dalam pasal 1 ayat ( 1 ) huruf b per Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut :
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) huruf e per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) huruf f untuk tahun vang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
Pertanggungjawaban pelaksanaanAPBDsebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Daerah ini,terdiri dari; a.LampiranI Lampiran1.1 LRAterdiriatas: ringkasanLRAmenuruturusanpemerintahan daerah dan organisasi; rincianLRAmenuruturusanpemerintahan daerah, organisasi.pendapatan,belanjadan pembiavaan; rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menuruturusan pemerintahan daerah,organisasi, program,kegiatan,subkegiatan,kelompok, dan jenis pendapatan,belanja dan pembiavaan;dan rekapitulasibelanja menurut urusan pemerintah daerah,organisasi, program,kegiatan dansub kegiatan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; LPE; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Lampiran1.2 Lampiran1.3 Lampiran1.4 b.Lampiran11 c.Lampiran111 d.LampiranIV
Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari ;
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.
Membuka PDF…