1.Daerah adalah Kabupaten Barito Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Barito Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Kecamatan.
6.Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara.
7.Dinas Koperasi adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara.
8.Kepala Dinas Perdagangan adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara.
9.Kepala Dinas Koperasi adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara. 5
10.Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai Pasar Rakyat maupun pasar modern dan/atau pusat perbelanjaan, pertokoan, perdagangan maupun sebutan lainnya.
11.Pasar Rakyat adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar-menawar.
12.Pasar Modern adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti.
13.Pengelolaan pasar adalah upaya terpadu untuk menata dan membina keberadaan pasar yang meliputi kebijakan perencanaan, perizinan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi serta penegakan hukum.
14.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko modern dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
15.Perlindungan pasar adalah upaya terpadu guna membangun daya tahan pasar yang berkelanjutan dan mampu memberdayakan pasar sebagai tempat kegiatan ekonomi dalam usaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat/pedagang pasar.
16.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan pasar modern.
17.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan Pasar Rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada.
18.Kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
19.Surat Hak Penempatan yang selanjutnya disingkat SHP adalah surat hak yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan toko/kios dan/los di pasar.
20.Kartu Tanda Pengenal Pedagang yang selanjutnya disingkat KTPP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas menggunakan pasar tertentu sebagai tempat melakukan kegiatan usaha. 6
21.Peraturan zonasi adalah ketentuan-ketentuan daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
22.Usaha kecil adalah ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
23.Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan/tahun lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah).
24.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan/tahun lebih besar dari usaha menengah.
25.Pihak lain adalah usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, koperasi, Badan usaha Perusahaan Swasta Nasional/Penanaman Modal Dalam Negeri, Lembaga Pendidikan dan/atau Yayasan/Lembaga sosial Masyarakat yang tunduk pada hukum Indonesia dan Berbadan Hukum.
26.Toko adalah tempat usaha atau bangunan yang digunakan untuk menjual barang dan/atau jasa secara langsung dan terdiri dari hanya satu penjual.
27.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
28.Pasar khusus adalah pasar dimana barang yang diperjual belikan bersifat khusus atau spesifik, seperti pasar hewan, pasar keramik, pasar burung, dan sejenisnya
29.Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
30.Pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masing-masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
31.Perkulakan (Grosir) adalah sarana/tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang tersebut sampai pada sub distributor dan/atau pedagang eceran.
32.Toko Serba Ada adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan berbagai maeam barang kebutuhan rumahtangga dan kebutuhan sembilan bahan pokok yang disusun dalam bagian yang terpisah-pisah dalam bentuk kounter secara eceran. 7
33.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan eara pelayanan mandiri (swalayan).
34.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
35.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko modern dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
36.Pusat perdagangan (trade centre) adalah kawasan pusat jual beli barang kebutuhan sehari-hari, alat kesehatan, dan lainnya secara grosir dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha.
37.Mall atau Super Mall atau Plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan, atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat.
38.lzin usaha pengelolaan Pasar Rakyat, izin usaha pusat perbelanjaan dan izin usaha toko modern adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan toko modern yang diterbitkan oleh Bupati.
39.Kios adalah bangunan permanen yang antara satu dengan lainnya dipisahkan oleh dinding pemisah mulai dari lantai sampai ke langit- langit/penutup atas, dan setiap petak dilengkapi dengan pintu, yang dipergunakan untuk berjualan.
40.Los dengan sekat adalah bangunan tetap, beratap, dilengkapi dinding penuh sampai atap di sisi belakang dan antar tempat dasaran disekat dengan dinding rendah sebagai pemisah dan dipergunakan untuk berjualan.
41.Los tanpa sekat adalah bangunan tetap, beratap memanjang tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak dan dipergunakan untuk berjualan.
42.Los sementara adalah bangunan sementara yang beratap, yang terletak di atas lahan pasar untuk tempat berjualan yang dibangun secara swadaya oleh pedagang.
43.Pelataran adalah lahan di area pasar selain kios dan los sebagai tempat berjualan, bongkar muat, dan kegiatan insidentil lainnya yang berada di area pasar.
44.Area pasar adalah lahan dengan radius tertentu yang dipergunakan untuk melakukan aktivitas di pasar yang merupakan bagian dari pasar.
45.Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau jasa di pasar. 8
46.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
47.Izin penempatan PKL yang selanjutnya disebut izin adalah surat yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti bagi PKL untuk menempati dan berusaha di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia yang selanjutnya disingkat APKLI adalah sebuah organisasi profesi dan gerakan sosial ekonomi yang bersifat independen, yang tidak terikat dan atau mengikatkan diri dengan organisasi sosial politik atau kekuatan politik lainnya, mandiri, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba.
48.Sarana dan Prasarana usaha PKL adalah alat atau perlengkapan PKL yang mudah dipindahkan dan dibongkar pasang yang dipergunakan untuk menaruh barang yang diperdagangkan.
49.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
50.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
51.Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada di lahan dan/atau bangunan milik pemerintah daerah dan/atau swasta.
52.Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh pemerintah daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
53.Tanda Daftar Usaha PKL yang selanjutnya disebut TDU PKL adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
54.Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.