1.Daerah adalah Kabupaten Barru. 4
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Barru.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7.Camat adalah Kepala Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dibawah Kecamatan.
9.Lurah adalah Kepala Kelurahan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
10.Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan dari demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur Pemerintahan Desa.
12.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.
13.Lingkungan adalah bagian wilayah dalam kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan kelurahan.
14.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan yang merupakan mitra Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. 5
15.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK), adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di Bidang Pembangunan yang bersifat independen dan berkedudukan di Desa/Kelurahan.
16.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah Lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
17.Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
18.Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya bagian dari kerja Kelurahan/Desa dan merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT diwilayah kerjanya.
19.Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Kementerian Sosial.
20.Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di Desa dan Kelurahan adalah wadah yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
21.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.