1.Daerah adalah Kabupaten Barru. 4
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Barru.
6.Menteri adalah Menteri yang memiliki kewenangan urusan Air Tanah.
7.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
8.Pejabat teknis yang ditunjuk adalah pejabat yang ditunjuk oleh Bupati untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi bidang air tanah di Kabupaten Barru.
9.Pejabat perizinan yang ditunjuk adalah pejabat yang ditunjuk oleh Bupati untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi bidang perizinan di Kabupaten Barru.
10.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
11.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah termasuk mata air.
12.Mata air adalah tempat munculnya air tanah ke permukaan tanah karena proses alamiah.
13.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat di atas ataupun di bawah permukaan tanah.
14.Zona penggunaan air tanah adalah daerah yang air tanahnya dapat diambil dan digunakan tanpa mengakibatkan kerusakan kondisi air tanah dan lingkungannya.
15.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis. 5
16.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
17.Wilayah Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut wilayah CAT adalah bagian dari cekungan air tanah yang dapat melewati daerah administrasi.
18.Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
19.Pengendalian air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh air tanah.
20.Eksplorasi air tanah yang selanjutnya disebut eksplorasi adalah penyelidikan air tanah detil untuk menetapkan lebih teliti atau seksama tentang sebaran dan karakteristik air tanah tersebut.
21.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air.
22.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
23.Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
24.Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
25.Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasilguna dan berdayaguna.
26.Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
27.Kondisi hidrogeologis adalah suatu kondisi air tanah yang mencakup kandungan, penyebaran, pengaliran, potensi dan sifat kimia air tanah.
28.Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah. 6
29.Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan atau imbuhan air tanah.
30.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
31.Pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran, atau dengan cara membuat bangunan penurap lainnya, untuk dimanfaatkan airnya dan/atau untuk tujuan lainnya.
32.Sumur bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan pemboran secara mekanis atau pun secara manual.
33.Sumur gali adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan cara penggalian.
34.Sumur pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan/atau mutu air tanah pada akuifer tertentu.
35.Jaringan sumur pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan air tanah pada cekungan air tanah.
36.Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
37.Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
38.Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
39.Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
40.Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
41.Meter air adalah alat ukur yang telah ditera oleh instansi berwenang untuk mengukur volume pengambilan air tanah.
42.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk 7 pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
43.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemrakarsa/ penanggungjawab/ pemilik suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.
44.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari pemrakarsa jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL.