1.Daerah adalah Kabupaten Barru.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Barru.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Laporan Realisasi Anggaran adalah menggambarkan perbandingan antara anggaran tahun yang bersangkutan dengan realisasinya dalam satu periode yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja dan pembiayaan.
8.Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan dalam periode pelaporan tahun bersangkutan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal pelaporan.
9.Laporan Arus Kas adalah penyajian informasi mengenai sumber, penggunaan, peruntukan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
10.Catatan atas Laporan Keuangan adalah menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yan diperlukan.
11.Laporan Keuangan adalah sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
12.Pendapatan adalah semua penerimaan kas daerah (Kasda) yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
13.Belanja adalah semua pengeluaran kas daerah (Kasda) yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
14.Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
15.Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
16.Asset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai/dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi/sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyedia jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
17.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu. Kewajiban pada satker dalam lingkup pemerintah daerah hanya berupa kewajiban kepada BUD berupa keterlambatan penyempaian sisa uang persediaan dan berupa pendapatan pendapatan yang ditanggungkan.
18.Saldo adalah anggaran lebih tahun sebelumnya merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya.