1.Daerah adalah Kabupaten Barru.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Barru.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
4.Bupati adalah Bupati Barru.
5.Dewan Perwakilan Ralq^at Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Barru yang membidangi urusan Izin Mendirikan Bangunan dan Bangunan Gedung.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Barru.
8.Bendaharawan Khusus Penerima adalah Bendaharaweui Khusus Penerima pada Dinas/atau Instansi yang terkait.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingein orang pribadi atau badan.
10.Izin mendirikan bangunan gedung yang selanjutnya disingkat 1MB adadlah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk bangunan baru, mengubah, mempaerluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung dengan persyaratan administrative dan persyaratan teknis yang berlaku.
11.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi 1MB adalah pungutan daerah sebagai pembayaran 1MB yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan, koeflsien luas bangunan, koefisien ketinggian dan pengawasan penggunaan bangunan yang meiputi pemerinksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi y£ing menempati bangunan tersebut.
12.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditier, Perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau Organisasi sejenis Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk ussiha tetap.
13.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi dan/atau badan Hukum yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas pemanfaatan ruang, pembinaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14.Koefisien Dasar Bangunan selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
15.Koefisien Lantai Bangunan Selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai renc£ina tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
16.Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
17.Koefisien Bangunan adalah tinggi bangunan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas dari bangunan tersebut.
18.Bsingunan adalah wujud fisik hasil pekeijaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal,kegiatan keagamaan,kegiatan usaha,kegiatan sosial,budaya maupun kegiatan khusus.
19.Bangunan Permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20(dua puluh) tahun.
20.Bangunan Semi-Permanen adalah bangunan yang karena fungsinya direncanakan mempunyai fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5(lima) sampai dengan 10(sepuluh) tahun.
21.Bangunan Non Permanen adalah bangunan yang kontruksi tidak termasuk permanen dan/atau semi permanen, bahan yang digunakan untuk tiang, balok lantai (tunebba), Isintai dan dinding yaitu kayu ulin (seppu), kayu bayam atau sejenis kayu kelas I (satu).
22.Mendirikan Bangunan adalah mendirikan, memperbaiki, memperluas, atau mengubah sesuatu bangunan atau bagian daripadanya yang termasuk melaksanakan pekeijaan pada tanah bangunan.
23.Jalan adalah Prasarana Transportasi Darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah dan atau air,serta di atas permukaan air,kecuali jalan kereta apijalan lori dan jalan kabel.
24.Garis Sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dan bidang terluar suatu massa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai/pantai, jalan kereta api, rencana saluran, dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi.
25.Gans Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan di kanan dan kiri jalan pada ruang pengawasan jalan.
26.Gans Sempadem Pagar adalah Garis Batas Luar Pengaman Saluran.
27.Analisa mengenai Dampak Lingkungan selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
28.Cerobong/Tiang antena adalah cerobong asap pada industri besar/menengah sebagai filter polusi untuk menghindari pencemaran udara.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat ketetapan yang menentukan besamya jumlah pokok Retribusi y€uig terutang.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besamya jumlah Retribusi yang temtang, jumlah kredit Retribusi jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besamya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atasjumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disin^at SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar Retribusi dari Retribusi yang terutang atau tidsik seharusnya terutang.
33.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa atau perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalahbukti pembayaran atau penyetoran yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah.
35.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi atau berupa bunga dan/atau denda.
36.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
37.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secEira objektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.
38.Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dialukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari serta mengumpulkan buktinya dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi yang teijadi serta menemukan tersangka. BABH KAMA,OBJEK DAN SUBJBK RETRIBUSI