1.Daerah adalah Kabupaten Barru.
2.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Barru.
5.Bupati adalah Bupati Barru.
6.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Barru.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik Baru secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiiki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
8.Jalur Pendidikan adalah wahanayang di lalui Peserta Didik Baru untuk mengenbangkan Potensi diri dalam suatu proses proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
9.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik Baru, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang di kembangkan.
10.Jenis pendidikan adalah kelompok yang di dasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
11.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan.
12.Penyelenggaraan pendidikan adalah kcgiatan pelaksanaan pendidikan oleh komponen-komponen satUEui program pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan agar berlangsung sesuai dengan tujuanpendidikan nasional.
13.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
14.Peserta Didik Baru peserta didik yang mendaftarkan diri dan lulus seleksi masuk pada sekolah.
15.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembina yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan Perkembangan jasmani dan rohani agar angik memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. A 16.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti olch warga negara Indonesia atas tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
17.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau yang sederajat.
18.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
19.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikain umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. 20.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan beijenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
21.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan beijenjang; 22.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai Pendidik, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dansebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 23.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
24.Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Pendidik dan Siswa yang selanjutnya disingkat UPHPGS adalah unit yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah di bawah koordinasi Dinas yang bertugas memberikan layanan dan perlindungan Pendidik dan siswa yang mengalami tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan atau perlakuan tidak adil dari pihak siswa/Pe^idik, orangtua siswa, masyarakat, pemerintah dan atau pihak la,^ guna mendapatkan perlindungan hukum;
25.Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotor). 26.Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah knteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wiiayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.Pendanaan Pendidikan adalah penyadiaan Sumber daya keuangan yang di perlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
28.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik Baru.
29.Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang telah di tetapkan.
30.Masyarakat adalah kelompok warga daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. Sl.Swasta adalah masyarakat yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan formal atau non formal.
32.Dewan Pendidikan adalah lembaga yang dibentuk dan diangkat dari Unsur masyarakat dan pakar pendidikan yang bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian.dan pengembangan pendidikan untuk diajukan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perumusan, pemantauan, dan penilaian kebijakan pembangunan pendidikan di daerah.
33.Komite Sekolah adalah lembaga yang dibentuk dan diangkat dan unsur- unsur masyarakat dan satuanpendidikan yang bertugas merencanakan dan mengupayakan penyediaan sumberdaya, sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan di daerah.