1.Daerah adalah Kabupaten Barru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan 12 Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Barru.
4.Dinas adalah Dinas Peternakan Kabupaten Barru.
5.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.
6.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau ikutannya yang terkait dengan pertanian.
7.Pembibitan adalah kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperdagangkan. 13
8.Bibit ternak adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
9.Rumpun adalah segolongan ternak dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
10.Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari satu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
11.Seleksi adalah kegiatan memilih tetua untuk menghasilkan keturunannya melalui pemeriksaan dan atau pengujian berdasarkan kriteria dan tujuan tertentu dengan menggunakan metoda atau teknologi tertentu.
12.Pencatatan adalah suatu kegiatan yang meliputi identifikasi, pencatatan silsilah, 14 pencatatan produksi dan reproduksi, pencatatan manajemen pemeliharaan dan kesehatan ternak dalam populasi terpilih.
13.Wilayah sumber bibit adalah suatu kawasan agroekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis atau rumpun tertentu.
14.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan hewan.
15.Penjaringan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh ternak sapi dan 15 kerbau betina produktif yang akan dijadikan ternak bibit dari hasil seleksi.
16.Sertifikasi adalah rangkaian pemberian sertifikat terhadap bibit ternak yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk atau disingkat LSPro melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan atau pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
17.Pengawasan adalah proses pengawasan mutu bibit yang dilakukan oleh petugas pemerintah yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pengawasan bibit ternak sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
18.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan SNI adalah spesifikasi teknis yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang 16 disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait.
19.Kemajiran adalah keadaan tidak dapat beranak, kemandulan atau banyak yang disebabkan oleh kelebihan lemak dan berat badan.
20.Pengeluaran adalah ternak dan atau bahan asal ternak yang dikeluarkan dari Kabupaten Barru ke daerah tujuan yang disertai dengan Surat Izin Pengeluaran.
21.Pemasukan adalah ternak dan atau bahan asal ternak yang masuk dari daerah atau Kabupaten lain ke Kabupaten Barru berdasarkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Barru.
22.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat dengan UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan Kabupaten Barru. 17
23.Rumah Potong Hewan atau disingkat dengan RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
24.Tempat Pemotongan Hewan disingkat dengan TPH adalah bangunan yang digunakan untuk memotong hewan bagi konsumsi masyarakat.
25.Rekorder adalah petugas yang melakukan pencatatan individu ternak.
26.Inseminator adalah tenaga teknis menengah yang telah dididik dan mendapat sertifikat sebagai inseminator dari pemerintah.
27.Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat IB adalah suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam 18 saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus.
28.Pengawas Ternak adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan ternak.
29.Medik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.
30.Surat Keterangan Layak Bibit yang selanjunya disingkat SKLB adalah proses penerbitan surat keterangan tentang standar kelayakan bibit sapi Bali setelah melalui proses pemeriksaan, pengawasan dan memenuhi semua persyaratan untuk 19 diedarkan sesuai SNI sapi Bali Nomor: 7355:2008.