DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

(1) Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan meliputi: a. program dan bidang kerja; b. lembaga; c. mekanisme dan prosedur penyelenggaraan; d. bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup; e. fasilitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; f. pelaporan; g. peran serta masyarakat; h. pembinaan dan pengawasan; i. ketentuan sanksi; j. pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…