1.Daerah adalah Kabupaten Barru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility, adalah 14 tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat;
6.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung. 15
8.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya dasar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan umum dan peningkatan ekonomi dengan menjaga mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
9.Peran serta masyarakat adalah hak yang melekat pada setiap orang perseorangan atau kelompok yang meliputi hak kesejahteraan serta keadilan sosial untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
10.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau 16 terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
11.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
12.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDL adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan Modal Dalam Negeri.
13.Fasilitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah bentuk penghargaan, dan/atau kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah bagi perusahaan 17 yang melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
14.Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang bersumber dari keuntungan atau dianggarkan sebagai biaya operasional perusahaan, serta bentuk kontribusi lainnya yang diadakan dari sumber kekayaan perusahaan.
15.Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, untuk selanjutnya disebut Lembaga, adalah wadah yang mempersatukan berbagai pemangku kepentingan yang bertugas menyelaraskan/ mensinergikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. 18