1.Daerah adalah Kabupaten Barru.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Barru.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Dinas adalah Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barru.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barru.
8.Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga keraja asing, pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. 8
9.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
10.Tenaga Kerja Indonesia adalah tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang berkedudukan dan atau berdomisili di Kabupaten Baru.
11.Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
12.Tenaga Kerja Lokal adalah Tenaga Kerja yang berasal atau memiliki bukti KTP dari Barru.
13.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
14.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
15.Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, 9 atau orang perseorangan persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
16.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin, sikap,dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
18.Lembaga Pelatihan Kerja adalah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga 10 kerja untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
19.Tenaga Kerja Indonesia selanjutnya disingkat TKI adalah warga negara Indonesia baik laki- laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
20.Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
21.Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengolah, mengumpulkan data dan atau keterangan baik menggunakan alat bantu atau tidak untuk mengetahui dan menguji pemenuhan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
22.Retribusi perizinan tenaga kerja asing adalah pelayanan perizinan kepada tenaga kerja asing oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barru.
23.Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan 11 yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
24.SAK adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan.
25.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
26.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah antar kerja yang dilaksanakan untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja yang masing-masing berdomisili di wilayah Kabupaten Barru.
27.Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 12
28.SIUP LPTKS adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
29.LPPKS adalah Lembaga Penerbitan Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
30.SPP adalah Surat Persetujuan Penempatan.
31.Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA).
32.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
33.Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
34.Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memiliki izin tertulis dari 13 Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
35.Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat BP3TKI adalah badan yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI.
36.Pos Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat P4TKI adalah pos pelayanan yang dibentuk untuk memperlancar pemberangkatan dan pemulangan TKI di pintu-pintu embarkasi dan debarkasi yang berada di bawah koordinasi BP3TKI yang membawahinya.
37.Badan Penyelanggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
38.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan 14 kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
39.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
40.Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disingkat THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama 1 (Satu) bulan atau lebih secara terus menerus menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
41.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang meruakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
42.Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai 15 kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
43.Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
44.Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat PJK3 adalah suatu lembaga usaha berdasarkan surat keputusan penunjukkan dari Dinsosnakertrans yang bergerak di bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja yang mempunyai ahli K3 di bidangnya.
45.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah merupakan Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, 16 penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
46.PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Polri.
47.Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
48.Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah. 17