Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Barru.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Barru.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Produk Hukum Daerah adalah Produk Hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Sadan Kehormatan DPRD;
9.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
10.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik. 1 1 . Informatika adalah pemanfaatan perangkat yang berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
12.Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ atau menyebarkan informasi dengan menggunakan berbagai media komunikasi yang ada.
13.Tata Kelola TIK adalah pengelolaan dan manajemen organisasi TIK dalam kegiatan pemerintahan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pengembangan, pengawasan dan evaluasi di daerah.
14.Investasi TIK adalah Pengadaan barang / Jasa untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi.
15.Bisnis TIK merupakan serangkaian kegiatan teknis dan non telmis terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi.
16.Rencana induk untuk TIK yang selanjutnya disebut RITIK adalah dokumen perencanaan strategis pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Kabupaten Barru.
17.Komponen TIK adalah unsur-unsur yang membentuk suatu arsitektur TIK, yang terdiri atas data, aplikasi, dan infrastruktur.
18.Sumber daya TIK adalah unsur-unsur yang membentuk sistem TIK yang terdiri atas data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
19.Sistem TIK Spesifik adalah sistem TIK yang berada dan dikelola oleh Perangkat Daerah secara lokal atau internal sesuai dengan bisnis proses yang hanya ada pada Perangkat Daerah.
20.Komite Pengarah TIK adalah manajemen strategis TIK yang berperan sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait penerapan TIK di Daerah Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati. 2 1 . Infrastruktur TIK adalah perangkat keras, pirantilunak, dan peralatan telekomunikasi yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan TIK.
22.Keamanan informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality}, Keaslian (authentication}, keutuhan (integrity), ketersediaan (avalaibility), dan kenirsangkalan (nonrepudiation) informasi.
23.Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
24.Basis data adalah kumpulan dari berbagai jenis data yang disusun secara sistematis dan terstruktur berdasarkan metode tertentu sesuai kaidah teknologi informasi dan merupakan dasar penyusunan informasi.
25.Pusat Data adalah himpunan berbagai jenis data dan informasi yang berasal dari simpul-simpul (serverj yang disimpan dalam pusat data terpusat berdasarkan sistem manajemen basis data.
26.Perangkat lunak adalah berbagai program yang memungkinkan beroperasi dan berfungsinya sistem danjaringan komputer.
27.Penyelenggaraan lnformatika adalah kegiatan penyiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan informatika sehingga terlaksananya pengembangan E-Govemment
28.Penyelenggaraan Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
29.Penyebarluasan Informasi Daerah adalah penyebaran informasi secara timbal balik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Oaerah Kabupaten/Kota kepada masyarakat baik diminta atau tidak diminta, yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat.
30.E-Govemment adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. 3 1 . Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus.
32.Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/ atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
33.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara.
34.Informasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
35.Lembaga Komunikasi Sosial adalah Lembaga Komunikasi Perdesaan, Lembaga Media Tradisional, Lembaga Pemantau Media dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi.
36.Jaringan adalah perangkat dan media yang saling berhubungan yang berfungsi untuk menyalurkan komunikasi secara langsung antara dua tempat atau lebih.
37.Pengelolaan adalah proses pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan.
38.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
39.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa untuk memfasilitasi pelaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah daerah secara elektroni. BAB U AZAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN