Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Barru.
2.Pernerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pernerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pernbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Barru.
4.Bupati adalah Bupati Barru.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pernbantu Bupati dan OPRD clalam penyelenggaraan urusan pemerlntahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai pera ngka t daerah kabupaten.
8.Desa adalah desa clan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usu! dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistcm Negara J(esatuan Republik Indonesia.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjulnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan undang undang. · Y
10.Anggaran Pendapata,, dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintal, Daerah yang dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rak)1at Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 1 1 . Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokurnen perencanaan daerah urituk periode 5 (lima) tahun.
12.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan claerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan perencanaan pembangunan tahunan daerah.
13.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan l(erja Perangkat Oaeral, yang selanjutnya disingkat RKA Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA Perangkat Daerah adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pernbiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
17.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja, dan pernbiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran, 1 8 . Pengarusutamaan Gender yang eelanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan isu gender menjadi satu dimensi integral mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pernantauan, dan evaluasi dalam kebijakan, program, dan kegiatan JJemba11gu11a11 di daerah.
19.Gender adalah perbedaan sifat, peranan, fungsi, dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan + biologis, tetapi berdasarkan konstruksi sosial budaya ya11g dipengaruhi oleh slruktur masyarakat yang lcbih luas.
20.Gender Analysis Pathwayyang selanjutnya disingkatGAP adalah alat analisis yang dikernbangkan untuk membantu para perencana Pcrangkat Daerah melakukan pengarusutarnaan gender. 2 1 . Kesetaraan Gencler adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk rnernperoleh kesempatan clan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalarn kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikrnati hasil pernbangunan.
22.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki laki dan perempuan.
23.Analisis data gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjaclinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
24.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender,
25.yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalarnan, aspirasi, kcbutuhan, potensi, danpenyelesaian permasalahan perempua,, dan laki-laki.
26.Perencanaan Penganggaran Responsif Gender yangsetanjutnya disingkat PPRG aclalah instrumen untuk mengat.asi adanva ner-beda an arau kesenjangan
27.akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan Iewat penyediaan anggaran di Perangkat Daerah dan/atau Perangkat Daerah terkait.
28.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnyadisingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutu han perernpuau dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraa11 dan kcadilan gender.
29.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkatGBS adalah dokumen yang menginformasika11 suatu outpu t kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
30.Kelompok Kerja Pengarustamaan Gender yangselanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi bagi pelaksana dan penggerak pengarustarnaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah. 3 1 . Pocai Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah atau individuj'perorangan yang berasal dari instanstyunit organisasi yang ditunjuk untuk bekerja dalampelaksanaan pcngaru autamaan gender cli instansi/unit organisasi tersebut.
32.Rencana Aksi Daerah Pengarusutarnaan Gender yangselanjutnya disebut RAD-PUG adalah acuan/arahan kepada setiap stakeholders dalam melaksanakan strategi PUG untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dengan lebih focus,efisien,efektif,sistematik,terukurdan.
33.berkelanjutan sehingga dapat mendorong percepatan tersusunnya kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender sehingga Pemerintah Daerah mendukung kelancaran perancanaan pelaksanaan dan monitoring evaluasi pengarusutamaan gender secaraoptimal dalam pembangunan menuju terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.