1.Daerah adalah Kabupaten Barru.
2.Bupati adalah Bupati Barru.
3.Pemerintah Provinsi adalah perangkat pemerintahan yang dijalankan oleh gubernur dan perangkat daerah, yang meliputi Sekretariat daerah, dinas daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Perlindungan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut Perlindungan adalah segala upaya untuk membantu nelayan kecil, pembudi daya ikan, dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan.
7.Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut Pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan kecil, pembudidaya ikan, untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.
8.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
9.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
10.Sarana adalah barang atau benda yang bisa dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan atau maksud.
11.Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
12.Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
13.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan Ikan.
14.Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 5 (lima) gros ton.
15.Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan Ikan.
16.Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan penangkapan Ikan.
17.Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan diperairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
18.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
19.Pembudidaya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
20.Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
21.Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudidaya Ikan yang memiliki hak atau atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
22.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan atau pelaku perikanan lainnya berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
23.Bencana Alam adalah segala jenis bencana yang sumber, perilaku dan faktor penyebab atau pengaruhnya berasal dari alam, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, kekeringan, angin ribut dan tsunami.
24.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan dan pemasaran.
25.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan kepada perusahaan pembiayaan dan bank.