1.Daerah adalah Kabupaten barru.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 13
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Barru.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
7.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk 14 mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Perdagangan Orang (Trafficking In Person) adalah segala tindakan pelaku (Trafficker) yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau ditempat tujuan orang, dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, 15 ketergantungan obat, jebakan hutang dan lain-lain) memberian atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana orang dipergunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopoli), buruh migran legal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang dan penjualan organ tubuh serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
10.Perlindungan perempuan adalah segala kegiatan untuk melindungi harkat dan martabat perempuan agar terjamin hak hidupnya sesuai dengan kodratnya dari segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang bertentangan dengan hak asasi manusia. 16 11.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12.Pencegahan Perdagangan Orang adalah segala upaya atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab untuk meniadakan, menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang yang meliputi penertiban dan pengendalian, pembinaan, perlindungan dan pengawasan. 13.Pencegahan Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang melalui pengawasan, perizinan, pembinaan dan pengendalian. 17 14.Pencegahan Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkatan dalam upaya mendukung rencana, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
15.Penanganan adalah setiap tindakan atau upaya untuk mengatasi dan atau mengembalikan kondisi korban baik fisik, psikis, ekonomi dan/atau sosial sebagai akibat tindak pidana perdagangan orang meliputi kegiatan pemantauan, penguatan dan peningkatan kemampuan penegakan hukum dan para pemangku kepentingan lain.
16.Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. 18
17.Surat Keterangan Bekerja Luar Daerah dan Luar Negeri Selanjutnya SKBLD/LN adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah atau Camat atas nama instansi pelaksana untuk bekerja ke Luar Daerah atau ke Luar Negeri.
18.Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten.
19.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
20.Penertiban dan pengendalian adalah suatu proses, tindakan atau cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah agar setiap tindakan yang berkaitan dengan migrasi 19 penduduk dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
21.Pembinaan adalah suatu proses, tindakan atau cara berupa pembaharuan, penyempurnaan atau kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna berkaitan dengan pencegahan dan penanganan perdagangan orang.
22.Perlindungan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang bertujuan untuk memberikan rasa aman, jaminan atas pemenuhan hak dan terhindarnya penduduk dari tindakan perdagangan orang.
23.Pengawasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang bertujuan untuk menjamin agar pencegahan dan penanganan perdagangan orang dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
24.Pemulangan adalah pengembalian korban perdagangan orang dari suatu Daerah 20 Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke daerah asal korban. 25.Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan, dapat mengalami mensturasi, hamil, melahirkan anak, menyusui dan termasuk orang yang telah mendapat status hukum sebagai perempuan.
26.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
27.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.
28.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan 21 hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun inmateriil.
29.Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
30.Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Dalam Negeri dan di Luar Negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
31.Calon Tenaga Kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di Dalam Negeri dan di Luar Negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang 22 bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
32.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
33.Perantara adalah seseorang atau sekelompok orang dan/atau suatu badan hukum yang melaksanakan kegiatan mencari tenaga kerja, untuk kepentingan seseorang atau satu badan hukum untuk dipekerjakan kepadanya atau pada suatu badan hukum.
34.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
35.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 23
36.Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan/atau ibu dan anak.
37.Surat Izin Bekerja di Luar Daerah yang selanjutnya disebut SIBLD, adalah dokumen perizinan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang telah disetujui oleh Camat berdasarkan permohonan dari penduduk Desa/Kelurahan yang telah memenuhi persyaratan.
38.Surat Izin Pindah adalah dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah kepada penduduk perdesaan atau Kelurahan yang berisikan izin untuk pindah tempat tinggal di luar wilayah Desa atau Kelurahan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini.
39.Rehabilitasi adalah pemulihan kondisi seseorang meliputi kesehatan/mental, 24 ekonomi yang menjadi korban perdagangan orang dari gangguan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan/atau sosial agar orang tersebut dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
40.Reintegrasi Sosial adalah kondisi kemasyarakatan dimana korban perdagangan orang kembali berbaur dan hidup bersama masyarakat secara baik.