DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016

Nomor
7
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku

Indonesia, Kabupaten Barru

Ringkasan

PERATURAN DAERAH TENTARG PEMBENTUKAR DAN SUSUN.AN PERANGKAT DAERAH. BABI KETENTUAR UMUM Paaal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 5. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Satuan Kerja Perangk.at Daerah yang selanjutnya di singk.at SK.PD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Barru yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya. 8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwa.kilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdaya.kan, dan mensejahterakan masyarakat. 10. Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang memiliki tugas dan fungsi membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sertah pelayanan administratif. 11. Sekertarian DPRO adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD 12. lnspektorat daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan Urtaeari Pemerintah.an yang menjadi kewenangan Daerah. 13. Dinas adalah Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 14. Badan adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan,pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan. 15. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 16. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 1 7. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/ kota yang dipimpin oleh camat. 18. Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat; BABU ASAS Pua12 Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah berdasarkan asas: a. urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; c. efisiensi; d. efektifitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. ,· ... : • I .. BABm PRINSIP Paul3 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip: a. memperhatikan kondisi Daerah; b. kebutuhan Daerah; c. beban kerja Daerah; d. tepat ukuran; dan e. tepat fungsi. BABIV PEMBENTUKAN DA!f SUSUNAN PERAIIGKAT DAERAH Pual4 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Barru sebagai berikut: a. sekretariatdaerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d.dinas e. badan;dan f. kecamatan Paaal 5 Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah, Tipe B; b. Sekreta.riat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe C; c. Inspektorat, Tipe B; d. Dinas terdiri dari : 1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 2. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; 3. Dinas Pertanian Tipe A,menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; .. ' 4. Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 5. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; 6. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan; 7. Satuan Polisi Pamong Prajadan Pemadam KebakaranTipe B,menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub polisi pamong praja dan sub kebakaran; 8. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 9. Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 10. Dinas Kependuduk:an dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan pencatatan sipil; 11. Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 12. Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 14. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan; 15. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 16. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, perizinan terpadu satu pintu, bidang tenaga kerja dan energi sumber daya mineral; 17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil menengah, bidang perdagangan, bidang perindustrian dan bidang transmigrasi; 18. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; dan 19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan. e. Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri dari : 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 2. Sadan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan; 3. Sadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; 4. Sadan Pendapatan Daerah Tipe S, menyelengarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;dan 5. Sadan Penanggulangan Bencana Daerah. f. Kecamatanterdiri dari : 1. Kecamatan Barru Tipe A; 2. Kecamatan Tanete Rilau Tipe A; 3. Kecamatan Tanete Riaja Tipe A; 4. Kecamatan Pujananting Tipe A; 5. Kecamatan Balusu Tipe A; 6. Kecamatan Soppeng Riaja Tipe A; 7. Kecamatan Mallusetasi Tipe A; Pual6 1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat. 2. Pembentukan kecamatan dan kelurahan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri BABV TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu Sekretariat Daerah Paaa17 (1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. (2) Sekretariat Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. Pengoordinasian pelaksan

Isi peraturan