Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Daerah Kabupaten Barru
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam domestik dan prinsip Negara Kesatuan Repu blik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelcnggara urusan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Barru.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru.
6.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/ atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
7.Sistem Pengelolaan Air Lim bah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang sclanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
9.Sistem pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke Sub sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
10.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat !PALO adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik. 1 1 . lnstalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem pengolahan setempat.
12.Sosialisasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi dan Promosi yang selanjutnya disingkat SAKEP adalah kegiatan sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi dan promosi untuk percepatan pelaksanaan SPALD.
13.Tangki septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah, berbentuk empat persegi panjang atau bundar yang dilengkapi tutup, penyekat, masuk/keluar dan ventilasi. Fungsinya untuk merubah sifat sifat air limbah, agar curahan ke luar dapat dibuang ke tanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan.
14.Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan.
15.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
16.Orang adalah orang pribadi atau sekelompok orang atau badan hukum.
17.Pengelola air limbah domestik adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pengelolaan air limbah domestik.
18.Operator air limbah domestik adalah unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, atau badan usaha swasta yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik. B AB II AZAS, TUJUAN DAN RU.ANG LINGKUP