Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.Lampiran II : Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g.Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah;
h.Lampiran VIII : Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
i.Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
k.Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.Lampiran XII : Daftar dana cadangan daerah; dan
m.Lampiran XIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.