1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Batang Hari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
5.Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan yang selanjutnya disingkat BKBPP adalah Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Batang Hari.
6.Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat Dinas Sosnakertrans adalah Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari.
7.Dinas ...........................
7.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat Dinas PDK adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
8.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinkes adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari.
9.Rumah Sakit adalah Institusi Pelayanan Kesehatan baik Pemerintah maupun Swasta yang menyelenggrakan Pelayanan Kesehatan secara Paripurna berupa pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat terhadap anak dalam kandungan, anak balita, anak usia sekolah, anak terlantar dan anak yang memerlukan perlindungan khusus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
10.Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah Lembaga Pelayanan yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati yang secara fungsional berada pada BKBPP.
11.Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BNNK adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Hari.
12.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
13.Anak Balita adalah anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun, berada dalam tahap awal perkembangan manusia.
14.Anak Usia Sekolah adalah anak yang berusia 6 sampai dengan 18 tahun.
15.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik, maupun sosial secara wajar.
16.Anak yang menjadi korban tindak kekerasan adalah anak yang mengalami perlakuan salah seperti dianiaya, dihina yang membahayakan secara fisik, mental dan sosial anak.
17.Anak Dalam Situasi Darurat adalah anak yang berada dalam situasi dan kondisi yang membahayakan dirinya seperti anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, anak korban bencana alam dan anak dalam konflik bersenjata.
18.Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.
19.Anak Komunitas Adat Terpencil adalah anak yang hidup dalam situasi keterpencilan dimana mereka tidak dapat mengakses kebutuhan dasar.
20.Anak Yang Tereksploitasi Ekonomi adalah anak yang dipaksa dan ditipu untuk dipekerjakan oleh orang tua atau orang lain dengan tidak dibayar atau dibayar.
21.Anak Yang Tereksploitasi Seksual adalah penggunaan anak untuk tujuan seksualitas dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut.
22.Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika Alkohol, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) adalah anak yang menderita ketergantungan terhadap NAPZA yang disebabkan oleh penyalahgunaan NAPZA, baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain.
23.Anak .......................
23.Anak Yang Berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
24.Anak Korban Perlakuan Salah adalah anak yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan hak-hak anak.
25.Anak Korban Tindak Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, mental dan sosial.
26.Anak Nakal adalah anak yang berperilaku menyimpang dari norma-norma masyarakat, dapat merugikan/membahayakan kesehatan/keselamatan dirinya, mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kehidupan keluarga dan atau masyarakat, namun perbuatannya masih dibawah kategori yang dapat dituntut hukum/pengadilan.
27.Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi, seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
28.Perdagangan Anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebih unsur-unsur perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan atau penjeratan hutang untuk tujuan dan atau berakibat mengeksploitasi anak.
29.Pengangkatan Anak adalah mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua yang sah/walinya/orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut kedalam lingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan keputusan/penetapan pengadilan negeri.
30.Pengasuhan Anak adalah kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, pemberian bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
31.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
32.Kewajiban Anak adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh anak sesuai dengan fungsi dan peran anak.
33.Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ketelantaran, kekerasan dan diskriminasi.
34.Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
35.Panti ..........................
35.Panti Sosial Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat PSTPA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak usia 0-5 tahun yang orang tuanya tidak mempunyai kemauan dan kemampuan serta kesempatan dalam hal pengasuhan anak, yang dimungkinkan untuk menyelenggarakan pelayanan kelompok bermain.
36.Kelompok Bermain adalah wadah usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan pra sekolah bagi anak usia 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
37.Pelayanan Sosial Bagi Anak adalah pelayanan fisik, me ntal dan sosial yang bertujuan membantu anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
38.Pelayanan Sosial Bagi Anak Terlantar adalah pelayanan sosial bagi anak yang orang tuanya tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan anak agar tumbuh kembang secara wajar.
39.Usaha Kesejahteraan Sosial Anak adalah upaya pelayanan yang terorganisasi ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak.
40.Profesi Pekerja Sosial adalah suatu profesi yang didasarkan pada suatu kerangka ilmu, nilai dan keterampilan teknis serta dapat dijadikan wahana dalam pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
41.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
42.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
43.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga
44.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan psikologis.
45.Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh- kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial atau juga politik, termasuk didalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
46.Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak.
47.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
48.Pencegahan ......................
48.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
49.Pengurangan Resiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
50.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehalibitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan atau penelantaran.
51.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh orangtua dan pengasuhan diluar pengasuhan orangtua, terdiri dari pengasuhan oleh orangtua asuh atau orangtua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan anak atau nama lain sejenisnya.
52.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.