1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Batang Hari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.
5.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan tanggungjawabnya membidangi ketenagalistrikan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan tanggungjawabnya membidangi ketenagalistrikan.
7.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
8.Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
9.Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
10.Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
11.Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
12.Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
13.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
14.Usaha ...................... 3
14.Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
15.Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disingkat RUKD adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Daerah yang mengacu pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Provinsi (RUKP) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
16.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
17.Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
18.Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
19.Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat diatas tanah tersebut.
20.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
21.Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran- saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik.
22.Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
23.Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
24.Sertifikasi ……………….. 4
24.Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
25.Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
26.Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
27.Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
28.Penggunaan Utama adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan secara terus menerus untuk melayani sendiri tenaga listrik yang diperlukan.
29.Penggunaan Cadangan adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan sewaktu-waktu dengan maksud untuk menjamin keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
30.Penggunaan Darurat adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan hanya pada saat terjadi gangguan penyediaan tenaga listrik dari Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (PIUKU).
31.Penggunaan Sementara adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini pembangkit yang relatif mudah dipindah-pindahkan;
32.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum ;
33.Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
34.Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika selanjutnya disebut Telematika ;
35.Pemanfaatan Jaringan adalah pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk keperluan penyaluran, telekomunikasi, multimedia, dan informatika.