Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Ditetapkan di : Muara Bulian pada tanggal : 17-11-016 BUPATI BATANG HARI, Cap ttd SYAHIRSAH SY Diundangkan di Muara Bulian pada tanggal 17-11-016 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG HARI Cap ttd BAKHTIAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016 NOMOR : 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, PROVINSI JAMBI : ( 13 ), ( 13 ) /2016; salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Cap ttd MULA P. RAMBE S.Sos., MH Pembina TK I (IV/b) NIP. 196909291994031005 a . n . S E K R E T A R I S 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR : 13 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PT. BANK JAMBI I. UMUM Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal. Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam hal ini telah melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Jambi yang bersumber dari aset daerah berupa Tanah Kebupaten Batang Hari. Penyertaan modal ini adalah sebagai salah satu bentuk kegiatan atau usaha Pemerintah daerah untuk meningkatakan pendapatan daerah guna mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta mensejahterakan masyarakat. Secara umum Peraturan daerah Ini memuat Materi mengenai penetapan jumlah besaran modal Pemerintah Kabupaten yang disertakan pada PT. Bank Jambi. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL