(14), (14) /2016; salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Cap ttd MULA P. RAMBE S.Sos., MH Pembina TK I (IV/b) NIP. 196909291994031005 a . n . S E K R E T 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR : 14 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol dari berbagai macam/jenis di Kabupaten Batang Hari serta untuk menghindari dampak negatif bagi masyarakat, maka peredaran minuman beralkohol harus diawasi oleh tim terpadu yang dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Daerah. Terhadap peredaran penjualan minuman beralkohol baik untuk diminum langsung maupun penjualan minuman beralkohol secara eceran, pada dasarnya perizinan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan diatas, maka Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Batang Hari dapat diawasi dan ditertibkan peredarannya dengan lebih mudah dan terarah sesuai dengan kondisi masyarakat Kabupaten Batang Hari yang agamis. Bahwa untuk menghindari interprestasi yang bias dikalangan masyarakat, maka diperlukan landasan hukum yang kuat dan jelas tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. 6 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL. JENIS ATAU PRODUK MINUMAN BERALHOKOL GOLONGAN A, GOLONGAN B, DAN GOLONGAN C GOLONGAN A GOLONGAN B GOLONGAN C Shandy, Minuman Ringan Beralkohol Bir/Beer, Larger, Ale, Bir Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman Alkohol Berkarbonasi, dan Anggur Brem Bali. Reduced Alcohol Wine, Anggur Wine, Minuman Fermentasi Pancar/Sparkling Wine/Campagne, Carbonated Wine, Koktail Anggur/Wine Coktail, Anggur Tonikum Kinina/Quinine Tonic Wine, Meet Wine atau Beef Wine, Malt Wine, Anggur Buah Apel/Cider, Anggur Sari Buah Pir/Peery, Anggur Beras/Sake/Rice Wine, Anggur Sari Sayuran/Vegetable Wine, Honey Wine/Mead, Tuak/Toddy, Minuman Beralkohol Beraroma, Beras Kencur, dan Anggur Gingseng. Koktail Anggur/Wine Coktail, Brendi/Brandy, Brendi Buah/Fruit Brandy, Wiski/Whieskies, Rum, Gin, Geneva, Vodka, Sopi Manis/Liqueurs, Cordial/Cordials, Samsu/Medicated Samsu, Arak/Arrack, Cognac, Tequila, dan Aperitif. BUPATI BATANG HARI, Cap ttd SYAHIRSAH SY