1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang Hari.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Batang Hari.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Batang Hari yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan sesuai standar minimal.
7.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
9.Keluarga miskin adalah sekelompok orang dalam sebuah keluarga yang mengalami kondisi miskin.
10.Penduduk miskin adalah orang miskin sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah serta memiliki KTP dan/atau Kartu Keluarga atau identitas lainnya yang diketahui oleh Kepala Desa.
11.Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. 12.Program. . . . . . . . . 4
12.Program Penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
13.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
14.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan didaerah.
15.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah dibidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
16.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
17.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran PeraturanDaerah.
18.Basis Data Terpadu adalah data mikro yang diperoleh melalui sensus untuk memperoleh data berdasarkan nama dan alamat dari 40% penduduk dengan status kesejahteraan terendah dan bukanlah basis data kemiskinan.
19.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disebut RPJP-D adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM-D, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
21.Rencana Kerja Pembangunan Daerah adalah dolumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
22.Rencana Strategis SKPD, yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
23.Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 tahun. 5