1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang Hari;
3.Bupati adalah Bupati Batang Hari;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.
5.Dinas Perkotaan ............... 4
5.Dinas Perkotaan adalah Dinas Perkotaan Kabupaten Batang Hari
6.Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia.
7.Bangunan Gedung adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau didalam tanah dan atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan bangunan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya maupun kegiatan khusus.
8.Bangun – bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau didalam tanah dan atau air, yang berdiri sendiri dan bukan sebagai prasarana bangunan gedung.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau moda yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan, Organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan usaha tetap.
10.Direksi Pengawas adalah seorang atau sekelompok ahli/ badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan membangun atas penunjukan pemilik bangunan sesuai ketentuan izin membangun serta memiliki izin bekerja.
11.Gudang adalah tempat yang dibebani tugas untuk menyimpan barang yang akan dipergunakan dalam produksi sampai barang yang diminta sesuai jadwai produksi.
12.Garis sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lain, batas tepi sungai/pantai, jalan, saluran air, dan jaringan listrik tegangan tinggi.
13.Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis batas terluar jalan atau rencana lebar jalan.
14.Garis ..................... 5
14.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis pada halaman persil bangunan gedung yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, atau as pagar dengan jarak tertentu dan merupakan batas antara bagian kavling/persil yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun bangunan gedung.
15.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
16.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan dalam melakukan kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, membongkar dan atau memelihara bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bangunan yang menempati bangunan tersebut.
17.Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota, kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
18.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang diadakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
19.Perusahaan Kawasan Industri adalah Perusahaan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola kawasan Industri.
20.Perusahaan Industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam kawasan industri dan diluar kawasan industri.
21.Perumahan ............... 6
21.Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan sarana lingkungan yang memungkinkan lingkungan pemukiman atau perumahan sebagaimana mestinya.
22.Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan perumahan dapat berfingsi sebagaimana mestinya.
23.Kavling atau persil adalah suatu perpetakan tanah yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
24.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien pembanding antara luas lantai dasar bangunan dengan luas persil/ kavling/ blok peruntukkan.
25.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan dengan luas persil/ kavling/ blok peruntukkan.
26.Koefisien Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disingkat KKB adaiah tinggi bangunan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas dari bangunan tersebut.
27.Keterangan rencana kabupaten/kota adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukkan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas penggunaan lahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
28.Rencana Kota/Kabupaten adalah rencana yang disusun dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang kota/kabupaten.
29.Lingkungan adalah bagian wilayah kota yang merupakan kesatuan ruang untuk suatu kehidupan dan penghidupan tertentu dalam suatu sistem perkembangan kota secara keseluruhan.
30.Lingkungan Bangunan adalah suatu kelompok bangunan yang membentuk suatu kesatuan pada suatu lingkungan tertentu.
31.Menara .................. 7
31.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
32.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
33.Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas bangunan atau bangun-bangunan.
34.Merubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti dan atau menambah bangunan yang ada, termasuk membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
35.Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang mendapat pendelegasian dari Bupati Batang Hari dibidang teknis bangunan gedung.
36.Perancang arsitektur adalah seorang atau sekelompok ahli dalam bidang arsitektur yang memiliki izin bekerja.
37.Perencana struktur adalah seorang atau sekelompok ahli dalam bidang struktur/ konstruksi bangunan yang memiliki izin bekerja.
38.Perencana instalasi dan perlengkapannya adalah seorang atau sekelompok ahli dalam bidang instalasi dan perlengkapannya yang memiliki izin bekerja.
39.Pemborong adalah seorang atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun atas penunjukan pemilik bangunan sesuai ketentuan izin membangun.
40.Pemelihara Bangunan adalah seorang atau sekelompok ahli/ badan yang bertugas mengelola pemeliharaan/ perawatan bangunan agar fungsi bangunan dan perlengkapannya setiap saat bekerja dengan baik; 41.Pengkaji ................... 8
41.Pengkaji teknis bangunan adalah seorang atau sekelompok ahli / badan yang bertugas mengkaji dan bertanggung jawab atas hasil pengkajiannya sesuai dengan bidangnya serta memiliki izin bekerja.
42.Peneliti tanah adalah seorang atau sekelompok ahli dalam bidang mekanika tanah dan bertanggung jawab atas penyelidikan tanah yang dilakukannya;
43.Perpetakan adalah bidang tanah yang ditetapkan batasnya sebagai satuan - satuan yang sesuai dengan rencana kota.
44.Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim teknis yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran.
45.Pemeliharaan Bangunan adalah suatu kegiatan menjaga keandalan bangunan beserta prasarana - sarananya agar bangunan selalu laik fungsi.
46.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan sebagian atau seluruh bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan atau prasarana - sarananya.
47.Pemohon adalah seorang atau badan yang mengajukan permohonan izin untuk membangun dan menggunakan atau permohonan keterangan untuk kelayakan menggunakan bangunan.
48.Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat PIMB adalah surat permohonan untuk mendapatkan izin membangun;
49.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan (surat izin mendirikan bangunan), peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
50.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
51.Reklame .................. 9
51.Reklame adalah media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum
52.Surat Izin Peruntukkan dan Penggunaan Tanah yang selanjutnya disingkat SIPPT adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepala daerah untuk dapat memanfaatkan bidang tanah dengan batas minimum luas tertentu, sebagai pengendalian peruntukkan lokasi.
53.Tower adalah bangunan vertikal yang berdiri diatas permukaan tanah dan diatas gedung yang berfungsi sebagai sarana penunjang komunikasi, penampung air, penyalur arus dan lainnya dengan luas penampang maksimal 100 meter persegi.
54.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Batang Hari.